Polisi akan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Besi Baja Jembatan Palu IV

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Polresta Palu mendalami kasus dugaan tindak pidana pencurian komponen besi baja gelagar eks Jembatan Palu IV yang disimpan di Jalan Lalove, Kelurahan Tatura Selatan pada Selasa (28/11/2023).

Pendalaman ini dilakukan Polresta Palu berawal dari laporan yang disampaikan pelapor dari instansi Dinas Pekerjaan Umm Kota Palu dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/260/XI/2023/SPKT/POLSEK PALSEL/POLRESTA PALU, POLDA SULTENG Tanggal 19 November 2023.

Dalam laporan itu dinyatakan bahwa terjadi aktivitas pemotongan besi jembatan di tepi sungai samping Jembatan Lalove Palu pada Sabtu (18/11/2023).

Mendapat laporan itu, pihak Polsek Palu Selatan langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan warga yang diduga melakukan tindak pencurian besi tersebut.

Kapolresta Palu, Kombes Polisi Barliansyah, Rabu (29/11/2023) mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah fakta pasca meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pelapor.

Menurut pelapor berinisial AS selaku Kabid Bina Marga Dinas PU Kota Palu, komponen besi baja gelagar Jembatan Palu 4 tersebut untuk saat ini sudah tidak tercatat dalam aset Pemerintah Kota (pemkot) setempat.

“Hal serupa juga disampaikan saksi saudara IN, Sekretaris Dinas PU Kota Palu menjelaskan bahwa besi itu saat ini sudah tidak tercatat dalam aset Pemerintah Kota Palu Dinas PU Kota Palu karena sudah dilelang,” kata Kapolresta Barliansyah.

Fakta berikut kata Kapolresta, berdasarkan ketarangan IA selaku mantan Kepala Dinas PU Kota Palu mengungkapkan bahwa dirinya yang mengambil kebIjakan menempatkan besi tersebut di Jalan Lalove, sebelum dibangun Jembatan Lalove Palu.

Dengan rencana digunakan membangun jembatan penghubung antara Jalan Anoa 2 dan Miangas untuk mengurai kemacetan di Jalan I Gusti Ngurah Rai.

Namun program tersebut tertunda sampai dengan saat ini dan untuk besi baja tersebut tidak lagi tercatat dalam aset Pemoot Palu karena sudah dilelang ke pihak ketiga.

“Besi itu sudah tidak tercatat sebagai aset Pemkot Palu dengan Surat Keputusan Wali Kota Palu nomor 900/401/BPKAD/2020 tanggal 05 Mei 2020 tentang penghapusan barang milik daerah dari daftar barang pengguna barang pada Pemerintah Daerah Kota Palu,” ujar kapolresta.

Berdasarkan fakta-fakta ini, pelapor dari Dinas PU Kota Palu memutuskan untuk mencabut laporan polisi atas dugaan tindak pidana pencurian.

Atas hal itu, penyelidik Polsek Palu Selatan melakukan gelar penghentian penyelidikan dugaan pencurian tersebut berdasarkan pencabutan laporan polisi yang dilakukan oleh pelapor dari Dinas PU Kota Palu. HAL

Komentar