Polisi Palu Tangkap Dua Tersangka Curanmor, Satu Diantaranya Oknum PNS

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Polsek Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Datu Adam, Kelurahan Lere dengan menangkap dua tersangkanya.

Kasus curanmor itu terjadi pada Sabtu (25/11/2023) siang sekira pukul 12.00 Wita.

“Tersangkanya ada dua orang, ditangkap pada hari Selasa (5/12/2023) malam,” kata Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang, Jumat (8/12/2023) malam.

Dia mengatakan, pelaku pencurian sepeda motor itu ditangkap pada Selasa (5/12/2023) malam sekira pukul  23.30 Wita di Jalan Gunung Gawalise, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga.

Kapolsek menyebutkan, dua pelaku pencurian itu yakni Iswan Tuluki alias Iswan (26), warga Jalan Gunung Gawalise dan Syahrir Rusdi Habibu alias Sahrir (46), oknum pegawai negeri sipil di sebuah kantor kelurahan Kabupaten Donggala yang berdomisili di Jalan Jambu, Kelurahan Siranindi, Kota Palu.

Dia menjelaskan, penangkapan pelaku itu berkat hasil penyelidikan aparat di lapangan setelah menerima informasi bahwa pelakunya dua orang yang identitasnya telah diketahui.

Tanpa menunggu lama, polisi segera menuju lokasi keberadaan kedua pelaku di wilayah Kelurahan Duyu dan akhirnya berhasil ditangkap.

Saat diinterogasi polisi, kedua pelaku membenarkan telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Datu Adam.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku yakni satu sepeda motor Yamaha Fino warna putih hitam. Dimana sebelumnya motor tersebut berwarna biru putih, namun pelaku sudah mengubah warnanya.

Selain sepeda motor, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni lima kunci motor, dua gunting, tiga bilah badik, dan seuah alat isap sabu-sabu.

Kapolsek menambahkan, untuk pelaku Syahrir terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor dan kursi sofa, dimana pelaku masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polsek Palu Barat. HAL

Komentar