BANGGAI– Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) atau mak di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua IRT yang ditangkap pada Jumat (8/12/2023) sekira pukul 19.00 Wita itu masing-masing berinisial SS alias H (46), warga Kecamatan Kintom dan ME alias E (42), warga Kecamatan Batui.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai, Iptu Gede Wira Hendana mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kintom sering terjadi penyalahgunaan sabu-sabu.
“Kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan ini,” katanya, Selasa (12/12/2023).
Usai mengantongi identitas pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah milik SS.
“Dalam penggeledahan pelaku SS tidak ditemukan barang bukti,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi kata dia, diketahui bahwa pelaku SS telah menyerahkan barang terlarang tersebut kepada pelaku ME di Kecamatan Batui.
“Kami langsung membawa SS menuju rumah pelaku ME untuk melakukan penggeledahan,” tuturnya.
Saat digeledah, di dalam rumah pelaku ME berhasil ditemukan barang bukti 13 paket plastik bening berisikan diduga sabu-sabu.
“Barang bukti ini ditemukan di atas meja makan rumah pelaku ME yang telah dibungkus menggunakan plastik warna biru berisikan sebuah gula pasir dibungkus dengan pembungkus pelastik bening ukuran setengah liter yang di dalamnya terdapat 13 sachet diduga sabu-sabu,” katanya.
Dia menambahkan, untuk saat ini kedua IRT tersebut telah ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai sejak Senin 11 Desember 2023 malam untuk pengembangan dan proses hukum lanjut,” tegasnya. HAL











Komentar