251 WBP di Sulteng Diusulkan Terima Remisi Natal

-Utama-
oleh

PALU– Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengusulkan sebanyak 251 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara se Sulteng menerima Remisi Khusus Natal.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Ricky Dwi Biantoro seusai pelaksanaan apel kesiapan Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2023 di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu, Rabu (20/12/2023).

“Tercatat 251 orang telah memenuhi syarat dan telah kami usulkan untuk menerima remisi Natal. Ini adalah hak mereka yang telah begitu baik menjalani masa pembinaannya,” jelas Hermansyah.

Hermansyah menjelaskan, penyerahan remisi secara simbolis akan dilakukan di Rutan Poso pada 25 Desember 2023 mendatang.

Dia pun memastikan bahwa penyerahan remisi tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku baik administratif maupun substantif.

“Kita pusatkan di Rutan Poso pada tanggal 25 Desember mendatang. Kami juga memastikan bahwa remisi ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Ricky menguraikan, 251 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut tersebar di seluruh lapas dan rutan di Sulteng, diantaranya Lapas Palu 41 orang, Lapas Luwuk 47 orang, Lapas Ampana 13 orang, Lapas Tolitoli 11 orang, Lapas Kolonodale 42 orang, dan Lapas Leok tiga orang.

Selanjutnya, Lapas Parigi 13 orang, Lapas Perempuan Palu 11 orang, Rutan Palu enam orang, Rutan Donggala 18 orang, Rutan Poso 46 orang dan satu Anak berhadapan hukum (ABH) dari Lapas Luwuk.

“Semuanya tersebar dari seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Sulawesi Tengah ini,” ungkap Ricky.

Dia pun menerangkan, remisi khusus Natal tersebut diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen. Besaran remisinya pun berkisar selama sebulan sampai enam bulan.

“Narapidana yang diajukan menerima remisi itu merupakan narapidana yang telah memenuhi sejumlah syarat, seperti berkelakuan baik hingga telah menjalani pidana minimal enam bulan kurungan,” katanya. LAH

Komentar