MOROWALI– PT Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menangani secara cepat jenazah korban kecelakaan kerja di salah satu pabrik pengolahan nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS).
“Pada Ahad (24/12/2023) malam, seluruh jenazah sudah diantarkan ke rumah keluarga masing-masing. Setiap keluarga korban meninggal dunia juga diberikan santunan,” kata Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan kepada jurnalis media ini, Senin (25/12/2023).
Dia mengatakan, sebanyak sembilan orang pekerja Indonesia telah dalam proses pengantaran ke rumah kerabat masing-masing.
Sementara untuk empat jenazah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok, akan diberangkatkan malam ini, Senin (25/12/2023).
Dia mengatakan, pengantaran jenazah korban dilakukan oleh tim PT IMIP dibantu perwakilan tenant dalam kawasan IMIP.
“Seluruh biaya transportasi hingga ke rumah keluarga, menjadi tanggungan manajemen PT IMIP,” katanya.
Sementara itu, hingga saat ini manajemen PT IMIP juga masih melanjutkan investigasi bersama tim gabungan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, tim penyelidikan dari Polda Sulteng, HRD PT IMIP, Safety PT IMIP, dan Safety Tenant.
BANTUAN SANTUNAN
PT IMIP berkomitmen untuk menyelesaikan dan menangani peristiwa ini dengan sebaik-baiknya. Jajaran direksi dan seluruh karyawan kawasan industri PT IMIP sangat menyesalkan peristiwa tersebut dan ikut berbela sungkawa terhadap seluruh karyawan yang menjadi korban dalam peristiwa.
Dedy mengatakan, PT IMIP memberikan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia, juga biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.
Adapun bagi para korban luka, PT IMIP menanggung biaya pengobatan termasuk memenuhi kebutuhan perawatan di rumah sakit.
Usai tim PT IMIP berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulteng, para korban meninggal juga akan diberi santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah.
Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp3.675.000 atau setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta.
Selain itu, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta. PT IMIP juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan bagi dua orang anak mereka sampai jenjang perguruan tinggi.
Namun besar santunan itu tidak lebih dari Rp174 juta dan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai iuran yang didapat.
Selain memenuhi hak para korban beserta keluarganya secara layak, PT IMIP melakukan penanganan korban luka secara berkala dan berkelanjutan.
Hal ini dijalankan lewat koordinasi intens dengan pihak terkait, antara lain safety tenant, satuan pengamanan objek vital nasional (PAM Obvitnas) Kawasan IMIP, Polda Sulteng, Korem 132/Tadulako, dan jajaran pemerintah Kecamatan Bahodopi dan Kabupaten Morowali.
Untuk diketahui, saat ini Manajemen PT IMIP telah menghentikan operasional sementara pada lokasi kejadian pabrik Ferrosilicon PT ITSS di kawasan industri PT IMIP. */CAL
Komentar