Berikut Daftar BUMN yang Dibubarkan Menteri Erick Thohir

-Nasional, Utama-
oleh

JAKARTA– Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah membubarkan tujuh perusahaan pelat merah sepanjang tahun ini. Hal itu sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi memang khusus memberikan titah kepada Erick untuk membubarkan perusahaan BUMN yang sudah tidak lagi beroperasi.

Erick mengungkapkan tugas dari Jokowi itu pada 2021 lalu. Sehingga, proses pembubaran hingga holding sudah dilakukan sejak lama.

“Sekarang yang perlu ditutup tujuh (BUMN) yang sudah lama tidak beroperasi. Zalim kalau jadi pemimpin tidak memberikan kepastian,” ucap Erick pada September 2021.

Berikut tujuh daftar perusahaan BUMN yang sudah dibubarkan Erick:
1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

Pembubaran Merpati Nusantara Airlines dilakukan Presiden Jokowi pada 20 Februari 2023. BUMN yang didirikan pada 6 September 1962 itu sudah tidak beroperasi sejak 2014 lalu.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines menjelaskan alasan kuat pembubaran maskapai pelat merah itu.

“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna ‘Merpati Nusantara’ menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit,” tulis pasal 1 beleid tersebut.

Pailitnya Merpati Airlines sebelumnya diputuskan dalam Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tertanggal 2 Juni 2022.

2. PT Kertas Leces (Persero)

Kertas Leces dibubarkan pada hari yang sama dengan pembubaran Merpati Airlines. Pembubaran tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.

“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun l982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Kertas Leces Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit,” bunyi pasal 1 pp itu.

Penyelesaian pembubaran Kertas Leces, termasuk likuiditas, dilaksanakan paling lambat 9 tahun sejak perusahaan dinyatakan pailit. Kepailitan perseroan diputuskan di PN Surabaya pada September 2018 lalu.

Di lain sisi, seluruh kekayaan sisa hasil likuidasi perseroan disetorkan ke kas negara.

3. PT Istaka Karya (Persero)

BUMN Konstruksi ini didirikan pada 1979 dengan nama awal Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI). Sayang, Istaka Karya dibubarkan pada 17 Maret 2023 lalu.

Presiden Jokowi meneken PP Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya. Alasannya, perusahaan pailit berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat pada Juli 2022.

“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disetorkan ke kas negara,” jelas pasal 4 beleid tersebut.

Penyelesaian pembubaran Istaka Karya, termasuk likuidasi, dilaksanakan paling lambat 5 tahun. Proses terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit.

4. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

Pembubaran ISN berbarengan dengan Istaka Karya. Keputusan ini ditetapkan melalui PP Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.

Berdiri pada 1961, ISN diharapkan bisa memenuhi kebutuhan sandang di Indonesia dengan fokus produksi pemintalan benang dan pertenunan nasional. Apes, perseroan malah menjadi ‘pasien’ PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dengan suntikan dana Rp26 miliar.

Pembubaran PT Industri Sandang Nusantara, termasuk likuidasi, harus diselesaikan paling lambat 6 tahun, terhitung sejak pengundangan peraturan pemerintah tersebut.

5. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)

PANN sebenarnya dibubarkan lebih dahulu dari keenam BUMN di atas. Pada tahun lalu, perusahaan ini hanya menyisakan 7 karyawan, yakni jajaran direksi dan komisaris.

Presiden Jokowi lantas meneken aturan pembubaran PANN melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Beleid ini ditandatangani pada 23 Desember 2022.

“Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh menteri badan usaha milik negara dan menteri keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis beleid tersebut.

Mulanya, perusahaan ini didirikan pada 1974 sebagai wahana menyelenggarakan program investasi kapal niaga nasional. Kendati, PANN juga pernah berkecimpung di usaha perhotelan sehingga Menteri BUMN Erick Thohir menilai perseroan tidak fokus pada sektor bisnisnya.

6. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)

Kertas Kraft Aceh alias KKA sudah eksis sejak 1983 dengan fokus memproduksi kertas kantong semen. Perusahaan pelat merah ini juga menjadi tempat kerja Jokowi kala itu.

Namun, KKA harus dibubarkan melalui PP Nomor 17 Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 3 April 2023. Pelaksanaan likuidasi pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.

Perusahaan ini juga pernah ‘dirawat’ oleh PPA. Negara harus memberikan dana talangan sebesar Rp51,34 miliar dan pinjaman dana restrukturisasi Rp141,61 miliar.

7. PT Industri Gelas (Persero)

PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas dibubarkan pada 3 April 2023. Pembubaran didasari pada PP Nomor 18 Tahun 2023.

Berdasarkan hasil kajian, Iglas tidak bisa dipertahankan operasionalnya. Penyelesaian pembubaran Iglas, termasuk likuidasi, dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP tersebut.

Lalu, seluruh kekayaan sisa hasil likuidasi Iglas akan disetorkan ke kas negara.

(sumber: cnnindonesia.com)

Komentar