SIGI-Kasus judi sabung ayam yang digerebek oleh aparat Polres Sigi, Sulawesi Tengah di Desa Salua, Kecamatan Kulawi pada Ahad (24/12/2023) terus bergulir. Sebanyak 11 orang ditangkap dalam penggerebekan judi sabung ayam itu.
Namun menurut pihak kepolisian, dari 11 orang yang ditangkap itu hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sigi, AKBP Reza Simanjuntak yang dikonformasi jurnalis media ini, Ahad (31/12/2023) mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara awal, ada dua orang yang ditahan sebagai pemilik ayam yang sedang diadu.
Dua orang tersangka itu yakni berinisial ID (33), warga Desa Olu Kecamatan Lindu dan JF (49), warga Jalan Sulawesi Kota Palu.
“Sembilan lainnya sebagai penonton, sehingga dikenakan wajib lapor,” kata Kapolres Reza.
Sembilan orang yang dikenakan wajib lapor itu masing-masing berinisial LK (77), AT (31), CR (52), RN (22), IW (49), HK (59), RT (19), RN (17), dan WN (43).
Sementara yang punya gelanggang judi sabung ayam dan bandar kata kapolres, sementara dalam proses penyelidikan.
“Yang punya gelanggang dan bandar sementara kita lidik dan akan dimintai pertanggungjawaban juga. Mereka tidak ada dari yang 11 orang tersebut,” tegas orang pertama di Polres Sigi itu.
Sebelumnya diberitakan, aparat Polres Sigi menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Salua, Kecamatan Kulawi pada Ahad (24/12/2023).
Pelaksana Harian Kepala Seksi Humas, Iptu Nuim Hayat mengatakan, penggerebekan arena judi sabung ayam itu dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sigi, Iptu Hasanudin Hamid pada Ahad (24/12/2023) sekira pukul 16.00 Wita di Desa Salua.
Sesuai informasi dari masyarakat, Polres Sigi kemudian melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi dimaksud.
Selanjutnya melakukan penindakan dan berhasil menangkap 11 orang yang berada di lokasi bersama sejumlah barang bukti.
“Dari hasil penindakan kami berhasil mengamankan 11 orang yang berada di lokasi arena judi, beserta 14 ekor ayam, tiga sepeda motor, dompet berisi uang tunai Rp750 ribu dan sejumlah barang bukti lainnya antara lain perangkat arena judi, kurungan ayam beserta alasnya, tas ayam, dan ponsel,” katanya.
Dia mengatakan guna pengembangan lebih lanjut 11 orang yang ditangkap bersama barang buktinya saat ini telah dibawa ke Mapolres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu menghindari segala bentuk penyakit masyarakat seperti minuman keras, narkoba, dan perjudian, serta memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas dimaksud. HAL
Komentar