Polisi Sigi Tangkap Tersangka Curanmor di Desa Pandere

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi, Sulawesi Tengah menangkap terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Jumat (5/1/2024) malam.

Kapolres Sigi melalui Pejabat Sementara Kepala Seksi Humas, Iptu Nuim Hayat, Ahad (7/1/2024) membenarkan penangkapan itu.

Dia mengatakan, terduga pelaku curanmor yang ditangkap itu seorang pria berinisial MA (22), warga Desa Pandere.

MA ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik Muh Ardhi (25) di Hunian Sementara Desa Pandere pada Senin (1/1/2024) sekira pukul 04.00 Wita.

Nuim menjelaskan, berdasarkan laporan korban pada Kamis (4/1/2024) dengan register Laporan Polisi Nomor:  LP/GAR/B/03/I/2024/SPKT-I/Res Sigi/Sulteng tanggal 4 Januari 2024, Tim Satreskrim yang dipimpin Bripka Master Johan Siregar mengidentifikasi dua orang terduga pelaku warga Desa Pandere.

Selanjutnya dengan didampingi Babinsa Pandere, tim menangkap salah seorang terduga pelaku berinisial MA di rumahnya. Sedangkan seorang lagi berhasil kabur.

MA dibawa ke Mapolres Sigi untuk diproses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan satu sepeda motor Yamaha Vega warna merah yang diduga digunakan untuk melakukan aksinya.

“Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman pidananya berupa penjara maksimal tujuh tahun,” tegasnya. HAL

Komentar