Polda Sulteng Bersikap Tertutup Soal Tersangka Kasus TTG Donggala

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersikap tertutup dalam mengumumkan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG) Kabupaten Donggala, meski statusnya telah dinaikkan ke level penyidikan dan telah selesai gelar perkara pada Rabu (10/1/2024).

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Djoko Wienartono yang dihubungi jurnalis media ini melalui WhatsApp enggan memberikan penjelasan terkait hasil gelar perkara kasus TTG yang telah mengendap sekira tiga tahun.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, Kombes Polisi Bagus Setiyawan yang juga dihubungi jurnalis media ini mengaku sedang mengikuti gelar operasional.

Dia berjanji menghubungi kembali setelah gelar operasional selesai.

“Walaikumsalam Wr. Wb abangku .. mhn maaf mhn waktu ya bang .. kami masih GO .. setelah GO kami hubungi abang.. mhn izin,” tulis Bagus melalui WA.

Namun hingga berita ini dinaikkan tidak ada informasi lebih lanjut dari mantan Direktur Polairud Polda Sulteng itu.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi TTG Kabupaten Donggala 2020-2021 hingga kini belum terang benderang.

Tersangka dari kasus ini bisa dibilang masih mengendap, belum juga tampak.

Sejak kasus dugaan korupsi ini bergulir 2021 dan ditangani penyidik Polda Sulteng, hingga masuk tahap penyidikan saat ini belum ada penetapan tersangka. Ratusan saksi diperiksa, baik dari pemerintahan Donggala maupun swasta, tapi belum meyakinkan penyidik membidik calon tersangka.

Setidaknya sampai saat ini Polda Sulteng telah memeriksa sebanyak 362 saksi terkait dengan perkara ini.

Ke 362 saksi itu, di antaranya 116 kepala desa, 32 camat, pihak pemda dan swasta.

Padahal bukti-bukti baik dokumen tertulis seperti kwitansi, transferan rekening bank, rekaman percakapan, video atau alat bukti lainnya sudah dikantongi penyidik.

Berdasarkan pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna penetapan seseorang sebagai tersangka minimal memiliki dua alat bukti diantaranya keterangan saksi dan surat.

Tidak hanya sampai disitu, kasus dugaan korupsi TTG inipun sudah dilaporkan ke lembaga rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Mardiana, selaku Direktur CV Mardiana Mandiri Pratama (MMP) penyedia 35 item barang di antaranya seperti continuous Sealer machine DBF-1000, mesin penepung, meat moncer untuk keperluan TTG bagi 158 desa, 16 kecamatan, Kabupaten Donggala, setiap desa nilai nominal berbeda sesuai kebutuhan dari Rp50 juta sampai Rp175 juta. JAL

Komentar