Polisi Palu Selatan Tangkap Pencuri, Sita Empat BPKB dan STNK

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Polsek Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah menangkap seorang terduga pelaku pencurian disertai kekerasan atau curas yang terjadi di Jalan Bulili Kelurahan Petobo.

“Identitas tersangka bernama Abdul Wahid alias Wahid (25), warga Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan,” kata Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly kepada sejumlah jurnalis, Ahad (14/1/2024).

Kapolsek Velly mengatakan, pelaku Wahid ditangkap pada Jumat (12/1/2024) sekira pukul 11.00 Wita di Jalan Lembu Kelurahan Tatura Selatan, Kota Palu.

Dia menuturkan, penangkapan pelaku itu berdasarkan adanya Laporan-Polisi/243/X/2023/RES PALU/SEK PALSEL atas kasus curas tertanggal 27 Oktober 2023 atas nama pelapor Haryono.

Selain itu juga berdasarkan adanya aduan-/495/XII/2023/ RESPALU/SEK PALSEL atas kasus pencurian tertanggal 7 Desember 2023 atas nama pelapor Nanang Oktafyanto.

Saat diinterogasi polisi, tersangka Wahid mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak tiga kali di wilayah Kota Palu.

Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti yakni empat Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB dan empat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Wahid kini ditahan di Mapolresta Palu. HAL

Komentar