Jaksa Kasasi Vonis Bebas Oknum Anggota Brimob dan Kades Kasus Asusila di Parimo

-Utama-
oleh

PARIMO– Tujuh hari pascaputusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap melakukan upaya hukum lainnya, dalam perkara asusila remaja 15 tahun yang melibatkan 11 orang terdakwa.

“Terhadap putusan 11 orang tersebut, ada empat terdakwa yang kami pertimbangkan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo, Muhammad Fikrie, di Parigi, belum lama ini.

Empat orang itu kata dia, yakni Ipda MKS alias oknum anggota Brimob, dan HR alias Pak Kades yang divonis bebas majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (11/1/2024).

Kemudian, jaksa juga akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa AKHB alias AG, dan AM alias A yang dinyatakan bersalah dengan hukuman delapan tahun penjara.

Sebab, dalam tuntutan jaksa terhadap terdakwa AKHB alias AG, terdapat junto 65 KHUP yang dibuktikan melakukan tindakan asusila kepada korban lebih dari satu kali.

“Tetapi majelis hakim dalam amar putusannya, hanya memutus sekali,” jelasnya.

Sementara terhadap terdakwa AM alias A kata dia, jaksa menuntutnya dengan pasal tentang ancaman kekerasan atau kekerasan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, karena dinilai terbukti dalam persidangan.

“Tetapi, majelis hakim membuktikan dengan pasal 81 ayat (2), tentang bujuk rayu, tipu muslihat. Makanya, perbedaan yang mendasar itu, menjadi pertimbangan kami untuk banding,” tuturnya.

Hanya saja, kata dia, proses pengajuan kasasi dan banding belum dilakukan, karena terkendala salinan putusan PN Parigi yang belum diserahkan kepada pihaknya.

Namun, pihaknya telah melayangkan surat kepada PN Parigi agar salinan putusan tersebut segera diserahkan.

Secara terpisah, Juru Bicara PN Parigi, Maulana Shika Arjuna mengatakan, putusan terhadap empat perkara tersebut masih disempurnakan.

Sebab, ketika majelis hakim memutus apapun, berusaha semaksimal mungkin, terutama terhadap perkara yang ada upaya hukumnya.

“Supaya tidak ada salah ketik atau typo, yang akan menyebabkan putusan tidak sempurna. Jadi tanggal-tanggal, harus dikoreksi, tapi tidak mengubah substansinya,” jelasnya.

Sehingga, PN Parigi belum menyampaikan salinan putusan ke Kejari Parimo. Namun, dia memastikan tidak akan melewati batas waktu upaya banding dan kasasi. TOP/HAL

Komentar