Ini Kata Anggota Komisi III DPR RI Soal Kasus Korupsi TTG Donggala

-Donggala, Utama-
oleh

DONGGALA– Anggota Komisi III DPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sarifuddin Sudding menyatakan, semua pihak yang terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam kasus dugaan korupsi Teknologi Tepat Guna (TTG) dapat dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau kita baca undang-undang tindak pidana korupsi, itu jelas, setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi diancam pidana enam tahun dan denda. Itu di pasal 2,” katanya saat silaturahmi dengan ratusan masyarakat Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala pada Selasa (23/1/2024) malam.

“Kalaupun kita tidak mengambil manfaat dari hasil itu, tapi memberikan ruang orang untuk memperkaya diri maka kita bisa dijerat dengan pasal 55, turut serta melakukan tindak pidana,” tambahnya.

Menurut Sarifuddin Sudding, Polda Sulteng pasti akan mengembangkan penanganan kasus korupsi TTG tersebut. Menurutnya, kemungkinan akan ada tersangka baru.

Dia mengatakan, polisi harus bisa mengejar siapa saja tersangkanya, kemana aliran dananya, siapa aktor intelektualnya dan siapa yang membantu hingga terjadi kasus itu.

“Yang namanya kasus korupsi pasti dikembangkan, pasti mengembang. Saya dapat info sudah ada tersangkanya, salah satunya Lubis dan satu perempuan. Kasus ini sedang diproses di polda kemungkinan akan ada tersangka baru. Ini akan dikejar kemana aliran dananya, siapa aktor intelektualnya, siapa pelakunya, dan siapa yang membantu melakukan, karena dalam hukum dikejar semua itu,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sulteng telah melaksanakan gelar perkara dugaan korupsi pengadaan alat TTG di Kabupaten Donggala tahun 2020 pada Rabu (10/1/2024).

Berdasarkan hasil gelar perkara itu Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng menetapkan dua orang tersangka.

“Dari hasil gelar perkara, ada dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial M dan DL,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, Kombes Polisi Bagus Setiyawan kepada jurnalis media ini, Kamis (11/1/2024).

Bagus menjelaskan, penetapan tersangka M dan DL dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

“Iya, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Dari hasil audit BPK RI, kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar,” ujar mantan Direktur Polairud Polda Sulteng itu. CAL/JAL

Komentar