Ratusan Gram Sabu-sabu Milik Warga Desa Lambanau Parimo Dimusnahkan

-Hukum Kriminal, Parigi Moutong, Utama-
oleh

PARIMO– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar pemusnahan barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan pelaku di Desa Lambanau Kecamatan Ongka Malino pada Sabtu (13/1/2024).

Kegiatan pemusnahan narkoba pada Rabu (24/1/2024) di halaman mapolres itu dipimpin oleh Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Sumual dan dihadiri Penjabat Bupati Richard Arnaldo Djanggola bersama unsur forum koordinasi pimpinan daerah setempat.

Dalam kasus itu polisi menetapkan dan menahan tersangka berinisial IM (27), warga Desa Lambanau, Kecamatan Ongka Malino dengan barang bukti yaitu enam paket besar sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip bening seberat bruto ± 268,5 gram.

Kapolres Parimo mengatakan, setelah dilakukan penimbangan di BPOM Palu didapatkan berat netto 265,8698 gram dan selanjutnya dilakukan penyisihan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 6.3553 gram dan penyisihan untuk dimusnahkan 259.4066 gram.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Parimo berharap pastisipasi dari elemen masyarakat mulai dari tingkat desa hingga pemerintah daerah untuk membantu Polri dalam rangka pencegahan peredaran dan pemberantasan narkoba di wilayahnya. CAL

Komentar