Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman Sabu-sabu Satu Kg di Tatanga

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Pengiriman narkotika jenis sabu-sabu melalui jasa ekspedisi kembali digagalkan tim Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) di Tatanga, Kota Palu pada Selasa (23/1/2023).

Paket yang disamarkan dengan mencampur pakaian dan sepatu itu setelah dibongkar ditemukan satu paket besar narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram (kg).

“Tiga pelaku diamankan oleh tim Ditresnarkoba sesaat setelah menerima paket di rumah Kelurahan Pengawu Kecamatan Tatanga, Kota Palu,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono, Jumat (26/1/2024).

Djoko menuturkan, paket yang diketahui pengirimannya dari Medan, Sumatera Utara itu saat dibongkar ditemukan satu paket besar diduga sabu-sabu terbungkus plastik bening yang dicampur pakaian dan sepatu.

Dalam kasus itu, polisi menangkap tiga terduga pelaku yakni berinisial IA (26) dan ZS (27), keduanya adalah warga Tatanga Palu serta MI (21) berdomisili di Birobuli Selatan Palu.

Djoko menjelaskan, sabu-sabu satu kg tersebut sesuai keterangan pelaku IA merupakan barang R, warga Nunu Palu, saat tiga pelaku ditangkap yang bersangkutan berada di luar kota. Pelaku R kini masih dalam pencarian.

“Selain sabu-sabu satu kilogram, kepolisian juga mengamankan tiga telepon genggam, sepeda motor, selembar jaket, selembar kaos, sepasang sepatu, dompet berisi uang Rp275 ribu,” tuturnya.

Sampai saat ini Polda Sulteng masih terus melakukan pengembangan, utamanya tentang keberadaan R yang sudah diketahui ciri-ciri dan identitas.

“Perkembangan nanti disampaikan kembali,” pungkasnya. HAL

Komentar