Warga Keluhkan Mahalnya Biaya Urus SIM di Satlantas Polresta Palu, SIM C Rp600 Ribu

-Utama-
oleh

PALU– Sejumlah warga mengeluhkan mahalnya biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palu, Sulawesi Tengah.

Selain biayanya begitu tinggi, penerbitan SIM di Satlantas Polresta Palu juga tanpa melalui prosedur yang berlaku.

“Mahal sekali pak urus SIM disini,” kata seorang ibu rumah tangga yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui jurnalis media ini di Satlantas Polresta Palu, belum lama ini.

Ibu rumah tangga yang menemani ponakannya di Satlantas Polresta Palu ini mengungkapkan dirinya harus membayar Rp600 ribu untuk pengurusan SIM C.

Syaratnya kata dia, cukup menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk, SIM C yang diurusnya itu pun langsung terbit.

“Saya bayar Rp600 ribu pak, itu kalau tidak ikut tes. Kalau ikut tes saya tidak tahu berapa,” katanya sembari memperlihatkan SIM C baru terbit atas nama ponakannya itu.

Hal yang sama juga dirasakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Palu.

Mahasiswa ini mengaku kaget mendengar biaya pengurusan SIM C di Satlantas Polresta Palu yang sangat tinggi.

“Kaget kak, saya kira murah, ternyata mahal sekali, tapi mau bagaimana lagi daripada kena tilang di jalan. Tadi saya bayar Rp550 ribu SIM C tanpa tes,” ujar mahasiswa itu.

Dia mengaku sudah lama mau mengurus SIM, tetapi dananya belum cukup karena masih menunggu kiriman orang tua dari kampung.

“Hidup lagi susah, jangan lagi kita dibebani begini (harga SIM yang sangat mahal),” tuturnya.

Sementara itu dari amatan jurnalis media ini di Satlantas Polresta Palu dalam beberapa hari terakhir, sejumlah warga yang mengurus SIM C dan A tidak melalui prosedur sebagaimana aturannya.

Pemohon SIM ada yang tidak melewati ujian teori dan praktik sesuai prosedur berlaku.

Awalnya pemohon SIM terlihat diregister oleh petugas dan setelah itu menunggu panggilan untuk pengambilan foto.

Selanjutnya pemohon SIM menyerahkan fotokopi KTP dan sejumlah uang kepada petugas lalu disuruh menunggu beberapa saat.

Tidak lama kemudian, SIM yang diurus pemohon itu pun terbit tanpa melalui ujian teori dan praktik.

Sementara itu, Kepala Satlantas Polresta Palu, AKP Kanisius Franata yang dikonfirmasi jurnalis media ini pada Sabtu (27/1/2024) enggan berkomentar banyak.

“Langsung ke Pak Joshua ya penjelasannya lebih rinci, Kanit Regiden yang paham,” katanya.

Kanit Regident Satlantas Polresta Palu, Iptu Joshua yang juga dikonfirmasi jurnalis media ini membantah hal itu.

“Tidak ada pak. Kami melaksanakan pelayanan sesuai dengan pengaturan UU (Undang-Undang) dan Perpol (Peraturan Kepolisian),” katanya.

Namun saat ditanya berapa biaya pengurusan SIM sesuai dengan aturan? Joshua tidak menjelaskan dan malah meminta warga yang mengeluh dengan biaya mahal pengurusan SIM itu ketemu dengannya.

“Suruh saja warga yang mengeluh ketemu dengan saya supaya saya jelaskan,” tuturnya.

Untuk diketahui, biaya pembuatan SIM telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Dalam aturan itu, biaya pembuatan SIM baru tercatat paling mahal Rp120 ribu yakni untuk SIM A, BI, dan BII. Sementara untuk SIM C, biayanya Rp100 ribu.

Beda lagi jika biaya pengurusan perpanjangan SIM, SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu. CAL

Komentar