Urus SIM di Satlantas Mahal, Ini Kata Kapolresta Palu

-Utama-
oleh

PALU– Warga yang mengeluhkan mahalnya biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palu, Sulawesi Tengah mendapat tanggapan dari Kapolresta setempat Kombes Polisi Barliansyah.

Kepada jurnalis media ini, Kapolresta Barliansyah membantah jika biaya pengurusan SIM di Satlantas Polresta Palu mahal.

Kapolresta menyatakan telah memanggil Kepala Satlantas Polresta Palu, AKP Kanisius Franata dan Kanit Regident, Iptu Joshua terkait pemberitaan tersebut.

“Sudah saya panggil Kasat dan Kanit Regident bahwa pemberitaan di atas tidak benar,” katanya, Senin (29/1/2024).

Dia menegaskan, Kepala Satlantas dan Kanit Regident tidak berani melakukan hal tersebut.

“Kalaupun ada, berisiko buat mereka untuk lakukan hal tersebut,” tutur orang pertama di Polresta Palu itu.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga mengeluhkan biaya pengurusan SIM C hingga menembus angka Rp600 ribu.

Selain biayanya begitu tinggi, penerbitan SIM di Satlantas Polresta Palu juga tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Untuk diketahui, biaya pembuatan SIM telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Dalam aturan itu, biaya pembuatan SIM baru tercatat paling mahal Rp120 ribu yakni untuk SIM A, BI, dan BII. Sementara untuk SIM C, biayanya Rp100 ribu.

Beda lagi jika biaya pengurusan perpanjangan SIM, SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu. CAL

Komentar