Dua Tersangka Korupsi Rp29 Miliar di Bangkep Diserahkan ke Kejati Sulteng

-Utama-
oleh

PALU– Dua tersangka korupsi Rp29 miliar lebih di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng) diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, Kamis (1/2/2024).

Dikawal penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, AT yang juga mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkep bersama rekannya Z diterima Jaksa Penuntut Umum Irma.

“Setelah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng, dua tersangka korupsi di Kabupaten Bangkep diserahkan kepada Kejati Sulteng,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono di Palu, Kamis (1/2/2024).

Kabid Humas juga menyebut, penyerahan tersangka berikut barang bukti sebagaimana dalam berkas dilaksanakan hari ini, jam 11.00 Wita oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Tipikor pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Bangkep tahun anggaran 2019 ini mengakibatkan kerugian negara Rp29.357.701.823.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

AT selaku Kepala BPKAD Bangkep sekaligus Bendahara Umum Daerah telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran daerah tahun 2019 dengan modus membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) fiktif sebanyak 10 SP2D dengan total Rp29.357.701.823.

AT tidak sendiri dalam kasus korupsi ini, dia juga dibantu oleh Z Direktur CV UL. HAL

Komentar