Polisi Tangkap Seorang Tersangka Pencurian di Palu

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Polsek Palu Selatan, Polresta Palu, Sulawesi Tengah menangkap seorang tersangka kasus pencurian yang terjadi di Jalan Jati Lorong I Nomor 2 Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga.

Penangkapan itu berdasarkan adanya Laporan Polisi nomor 40/I/2024/RES PALU/SEK PALSEL tertanggal 25 Januari 2024 atas nama pelapor Ana Yulias Tanti Bukaka.

Dalam laporannya itu terjadi kasus pencurian pada Selasa (23/1/2024) sekira jam 21.30 Wita di Jalan Jati Lorong I, Kelurahan Nunu.

Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly pada Ahad (4/2/2024) mengatakan, terduga pelaku yang ditangkap itu bernama Jefri alias Idin (44), warga Jalan Sungai Ogotion, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga.

Kapolsek Velly menjelaskan, pada Kamis (25/1/2024) anggotanya menerima laporan polisi atas kasus pencurian di Jalan Jati dan segera ditindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Pada Kamis (1/2/2024) sekira pukul 12.00 Wita anggota Polsek Palu Selatan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan Lalove lorong I Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga.

Atas informasi, tim Opsnal Polsek Palu Selatan segera bergerak menuju tempat terduga pelaku tersebut.

Setiba di lokasi, polisi akhirnya menangkap pelaku Jefri alias Idin beserta barang buktinya berupa dua lemari, satu set kursi sofa, sepeda gunung, dan sebuah springbed.

Polisi kemudian membawa terduga pelaku ke Mapolsek Palu Selatan untuk diinterogasi lebih lanjut.

Setelah diinterogasi polisi, pelaku Jefri mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Kota Palu sebanyak dua kali.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni satu set kursi sofa, sepeda gunung, empat kursi kayu jati, empat lemari kayu, dua springbed, dua telepon genggam, 16 kursi plastik, dan dua daun pintu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolsek Palu Selatan. HAL

Komentar