Dua Tersangka Curanmor di Palu Diringkus Polisi

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Hanya hitungan menit ditinggal ke toilet, sepeda motor yang diparkir di halaman bengkel Jalan Sungai Lewara, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) hilang.

Peristiwa diduga pencurian sepeda motor (curanmor) ini terjadi pada Ahad (28/1/2024) lalu yang kemudian dilaporkan korban ke Polda Sulteng.

Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Sulteng yang menerima laporan kasus curanmor lalu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan, baik dari korban maupun saksi-saksi di lokasi kejadian.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi diperoleh petunjuk terhadap diduga pelaku.

“Kepolisian pun berhasil menangkap pelaku YP (22), warga Jalan Mulawarman Palu dan GA (21), warga Jalan Untad I Bumi Roviga, Tondo Palu,” kata Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas, Kompol Sugeng Lestari di Palu, Selasa (6/2/2024).

Dia menyebutkan, kedua tersangka ditangkap berikut barang bukti satu sepeda motor Yamaha 1UB nomor polisi DN.3318.VT pada Jumat (2/2/2024) di Palu.

Ternyata perbuatan kedua pelaku tidak hanya di satu TKP saja, hasil pengembangan tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng juga menyita dua sepeda motor di wilayah Kabupaten Parigi Moutong yaitu Yamaha Mio M3 warna hitam dan warna silver tanpa plat nomor polisi.

Dia menerangkan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, dimungkinkan masih ada barang bukti sepeda motor lain yang saat ini masih dalam pengembangan tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng.

“Hasil pengembangan untuk menemukan sepeda motor lain dan dimana lokasi kejadian perkara segera kita umumkan kembali,” tuturnya.

Terhadap kedua pelaku, penyidik menjerat keduanya dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 363, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. CAL

Komentar