Bejat! Ayah di Morut Setubuhi Dua Anak Tirinya di Bawah Umur Selama Lima Tahun

-Morowali Utara, Utama-
oleh

MORUT– Nasib malang dua gadis di bawah umur di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah yang seharusnya mendapat perlindungan dan kasih sayang, harus menjadi korban nafsu bejat dari ayah tirinya sendiri.

F (12) dan R (15) menjadi korban pelampiasan nafsu ayah tirinya sendiri berinisial AA (46) selama hampir lima tahun.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Petasia, Morut oleh Unit Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Utara pada Jumat (16/2/2024) atas laporan dari istri pelaku yang juga ibu korban.

“Dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Morowali Utara beberapa hari kemarin, diketahui bahwa kedua korban telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri lebih kurang lima tahun di dalam rumahnya sendiri di Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara,” ungkap Kepala Satreskrim Polres Morut, AKP Arsyad Maaling, Rabu (21/2/2024).

Dia menjelaskan, kejadian berawal pada tahun 2019, saat itu korban R yang masih berumur 11 tahun datang bulan.

Kemudian pelaku AA minta adiknya yaitu korban F yang saat itu masih berumur delapan tahun untuk melayani nafsu bejat pelaku.

Yang pada saat itu pelaku beralasan bahwa itu adalah ritual pengganti nazar dari ayah kandung korban.

Semenjak saat itu pelaku mulai menggilir kedua anak tirinya, terkadang korban F disetubuhi pada siang hari dan korban R pada malam hari.

Oleh karena korban P sudah tidak sanggup lagi disetubuhi oleh ayah tirinya secara terus menerus sehingga dia melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Morowali Utara.

“Sebenarnya kejadian tersebut, sudah diketahui oleh ibu kandung korban sejak tahun 2019, namun ibu korban enggan melaporkan kejadian tersebut karena diancam akan dibunuh dan dimutilasi bersama anak-anaknya, ibu korban juga kerap kali mendapat kekerasan dari pelaku,” tutur Arsyad.

Pelaku terancam pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 junto Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah dua pertiga dari hukuman. HAL

Komentar