Kasus Penipuan Rp800 Juta Libatkan Pengusaha di Sulteng Naik Status ke Penyidikan

-Utama-
oleh

PALU– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya meningkatkan ke tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan pengusaha terkemuka di Kota Palu.

Kasus yang merugikan korban Feri Setiawan itu terjadi di Kota Palu pada Januari 2022 lalu dan dilaporkan ke Polda Sulteng 14 Juni 2023.

“Setelah melalui gelar perkara, kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait kerjasama pembelian paket data Telkomsel, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono di Palu, Senin (26/2/2024).

Dia menjelaskan, kasus ini dilaporkan Feri Setiawan terhadap HH selaku orang yang dipercaya untuk melakukan kerjasama pembelian paket data telkomsel.

Djoko menyebut, korban secara bertahap memberikan sejumlah dana kepada HH hingga mencapai Rp800 juta, akan tetapi realisasi kerjasama pembelian paket data Telkomsel tidak kunjung terwujud.

Menurutnya, dengan ditingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, saksi-saksi akan diperiksa secara Pro Justitia untuk selanjutnya penyidik kembali melakukan gelar perkara guna melakukan penetapan tersangka.

Dalam kasus ini penyidik menerapkan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. CAL

Komentar