Polda Sulteng Periksa 116 Kades Terkait Kasus TTG, Status Eks Bupati Donggala Masih Saksi

-Utama-
oleh

PALU– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini masih terus melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala tahun 2020.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono saat ditemui jurnalis media ini, Rabu (28/2/2024) mengatakan, sejauh ini penyidik Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reskrimsus telah memanggil dan memeriksa ratusan saksi, termasuk kepala desa (kades) sebanyak 116 orang.

Tak hanya kades, pihak swasta dan bahkan eks Bupati Donggala, Kasman Lassa juga telah diperiksa penyidik terkait kasus TTG tersebut.

Dalam kasus TTG itu, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Mardiana (M) dan Dee Lubis (DL).

Penetapan tersangka M dan DL dilakukan penyidik berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Meski sudah dua kali diperiksa, namun penyidik kembali akan memeriksa mantan Bupati Donggala, Kasman Lassa sebagai saksi dari para tersangka kasus TTG tersebut.

“Iya (Kasman Lassa akan diperiksa kembali) menjadi saksi terkait para tersangka tersebut,” tuturnya.

Dari hasil audit BPK RI, kerugian negara dari kasus TTG tersebut sebesar Rp1.873.509.827.

Tersangka DL merupakan Asisten III Pemerintah Kabupaten Donggala, sementara M adalah Direktur CV Mardiana Mandiri Pratama.

Sementara itu sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI asal Daerah Pemilihan Sulteng, Sarifuddin Sudding menyatakan, semua pihak yang terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam kasus dugaan korupsi TTG dapat dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau kita baca undang-undang tindak pidana korupsi, itu jelas, setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi diancam pidana enam tahun dan denda. Itu di pasal 2,” katanya saat silaturahmi dengan ratusan masyarakat Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala pada Selasa (23/1/2024) malam.

“Kalaupun kita tidak mengambil manfaat dari hasil itu, tapi memberikan ruang orang untuk memperkaya diri maka kita bisa dijerat dengan pasal 55, turut serta melakukan tindak pidana,” tambahnya.

Menurut Sarifuddin Sudding, Polda Sulteng pasti akan mengembangkan penanganan kasus korupsi TTG tersebut. Menurutnya, kemungkinan akan ada tersangka baru.

Dia mengatakan, polisi harus bisa mengejar siapa saja tersangkanya, kemana aliran dananya, siapa aktor intelektualnya dan siapa yang membantu hingga terjadi kasus itu.

“Yang namanya kasus korupsi pasti dikembangkan, pasti mengembang. Saya dapat info sudah ada tersangkanya, salah satunya Lubis dan satu perempuan. Kasus ini sedang diproses di polda kemungkinan akan ada tersangka baru. Ini akan dikejar kemana aliran dananya, siapa aktor intelektualnya, siapa pelakunya, dan siapa yang membantu melakukan, karena dalam hukum dikejar semua itu,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus TTG ini juga sudah dilaporkan ke lembaga rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Mardiana selaku Direktur CV Mardiana Mandiri Pratama penyedia 35 item barang di antaranya seperti continuous Sealer machine DBF-1000, mesin penepung, meat moncer untuk keperluan TTG bagi 158 desa, 16 kecamatan, Kabupaten Donggala, setiap desa nilai nominal berbeda sesuai kebutuhan dari Rp50 juta sampai Rp175 juta. CAL

Komentar