Jatanras Polda Sulteng Tangkap Spesialis Pencurian ECU Mobil 23 TKP

-Utama-
oleh

PALU– Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap pelaku spesialis pencurian Elektronic Control Unit (ECU) mobil.

Tidak tanggung-tanggung, pelaku dalam aksinya kurang lebih sudah 23 kali atau tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Februari 2024.

“Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng telah menangkap pelaku diduga specialis pencurian ECU mobil,” kata Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu (6/3/2024).

Dia menyebutkan, tersangka berinisial VP (35), warga Desa Wani II Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir beraksi di 23 TKP.

Sugeng menjelaskan, pengungkapan diawali setelah Polda Sulteng menerima adanya laporan polisi tanggal 27 Desember 2023 tentang terjadinya pencurian ECU mobil Daihatsu Grand Max di Jalan Merpati Kota Palu.

Berpegang petunjuk hasil olah TKP dan hasil penyelidikan, kepolisian menduga VP sebagai pelaku, sehingga tim bergerak untuk segera menangkapnya.

“VP ditangkap di rumahnya pada Selasa (27/2) di Desa Wani Dua Kecamatan Tanantovea tanpa perlawanan, dari pelaku telah diamankan dua unit ECU mobil diduga hasil pencurian,” bebernya.

Mantan Wakapolres Tolitoli itu juga membeberkan, modus tersangka dalam mengambil ECU mobil Daihatsu Grand Max di Jalan Merpati yaitu dengan cara memecah kaca pintu belakang mobil.

Sugeng juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui 23 kali melakukan pencurian ECU di wilayah Kota Palu.

Untuk saat ini baru dua unit ECU yang ditemukan, sehingga tim Jatanras Polda Sulteng akan terus mengembangkan kasus tersebut.

“Tim masih terus bekerja mengembangkan dan menemukan barang bukti ECU dan tersangka lainnya,” ujar Kasubbid Penmas.

Harga ECU baru bervariasi, untuk mobil Daihatsu Grand Max harga ECU berkisar Rp2 juta.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 ayat (1) huruf ke 5 e KUH Pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih. CAL

Komentar