Polisi Tahan Dua Tersangka Curanmor di Morowali

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

MOROWALI– Polres Morowali melalui Polsek Bungku Barat, Sulawesi Tengah mengungkap kasus pencurian empat sepeda motor di wilayahnya dengan menangkap dua pelakunya.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto kepada jurnalis, Rabu (6/3/2024) menyebutkan, dua tersangka yakni berinisial IAH alias IR (24) dan AW alias WH (23) itu kini ditahan di Mapolsek Bungku Barat pada Senin (4/3/2024).

Dia mengatakan, modus pelaku yaitu pencurian malam hari dengan merusak kemudian memotong kabel kontak kemudian disambung langsung.

Kedua pelaku diduga kuat melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP atau Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolres Suprianto menegaskan, Polres Morowali akan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayahnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda atau kunci gembok tambahan untuk pengamanan sepeda motor.

“Kami berharap, melalui penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” tutur Suprianto. LAH

Komentar