Kasus Batik Air Disorot, Bolehkah Pilot Tidur Dalam Penerbangan?

-Utama-
oleh

JAKARTA– Kasus pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur selama 28 menit ketika terbang dari Kendari menuju Jakarta pada 25 Januari menjadi perhatian luas publik. Tertidurnya pilot dan kopilot membuat pesawat Batik Air keluar jalur.

Laporan temuan itu sendiri berdasarkan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Temuan KNKT juga menepis alibi pilot yang beralasan mengalami masalah radio komunikasi, sehingga tidak bisa menanggapi petugas lalu lintas udara.

Beruntung insiden pilot dan kopilot tertidur Batik Air tidak menimbulkan korban. Pesawat Batik Air itu sendiri membawa sebanyak 153 penumpang dan mendarat dengan selamat di Bandara Soekarno-Hatta.

Lalu, sebenarnya bagaimana aturan pilot tidur saat dalam penerbangan? Apakah benar pilot dilarang tidur selama mengemudikan pesawat?

Berdasarkan aturan FAA (Federal Aviation Administration), pilot justru direkomendasikan untuk beristirahat selama perjalanan udara demi keselamatan bersama.

Dalam regulasi penerbangan FAR 117, pilot diwajibkan beristirahat di luar kokpit selama penerbangan panjang yang berlangsung minimal delapan jam atau lebih. Penerbangan panjang biasanya memiliki pilot cadangan yang siap dirotasi ketika salah satu pilot diharuskan beristirahat.

Seperti dikutip Flight Deck Friend, ada dua kategori istirahat untuk pilot dalam sebuah penerbangan yaitu controlled rest (istirahat terkendali) dan bunk rest (istirahat di tempat tidur).

Tapi, meski pilot beristirahat, diharuskan ada satu pilot lain yang terjaga dan memegang kendali pesawat ketika pilot lain sedang tidur atau istirahat.

Istirahat terkendali memungkinkan salah satu pilot untuk tidur sampai 45 menit selama fase beban kerja rendah. Hal ini berguna untuk meningkatkan kewaspadaan untuk fase beban kerja tinggi, misalnya ketika mendaratkan pesawat. Istirahat terkendali prinsipnya setara dengan “power nap”

Idealnya, pilot tidur selama 10-20 menit untuk membatasi tahapan tidur non-rapid eye motion(NREM) yang lebih ringan. Tidur 30-60 menit dapat mengakibatkan inersia tidur yang justru membuat pilot berpotensi merasa pening dan lebih lelah.

Sementara itu ada regulasi penting yang harus dipatuhi pilot sebelum memutuskan tidur atau beristirahat selama penerbangan, berikut di antara,

– Harus didiskusikan dan disetujui kedua pilot

– Istirahat terkendali dibatasi 10-40 menit

– Hanya satu pilot yang boleh mengambil istirahat terkendali pada satu waktu di kokpit, namun kursinya ditarik menjauh dari kendali pesawat.

– Usai terbangun dari tidur, pilot mesti menghindari pengoperasian kontrol selama jangka waktu tertentu demi memastikan dia sudah terbangun dan waspada. Umumnya, hal ini dilakukan 15 menit.

– Pilot yang beristirahat harus memastikan pilot yang terjaga diberi pengarahan yang memadai agar pilot itu bisa menjalankan tugasnya selama operasi pilot tunggal.

(sumber: cnnindonesia.com)

Komentar