Diduga Politik Uang, Tim Kampanye Caleg DPR RI Dapil Sulteng Dilapor ke Polda

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Tim penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kembali menerima penyerahan kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 dari Bawaslu provinsi.

Kali ini terkait dugaan money politic (politik uang) yang dilakukan salah seorang tim kampanye calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Daerah Pemilihan Sulteng dari salah satu partai politik.

“Tim Penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng telah menerima dugaan perkara tindak pidana Pemilu 2024 dari Bawaslu Provinsi Sulteng pada Rabu, 13 Maret 2024,” ungkap Kasatgas Humas Operasi Mantap Brata Tinombala, Kombes Polisi Djoko Wienartono di Palu, Jumat (15/3/2024).

Perkara tersebut oleh tim penyidik Gakkumdu Polda Sulteng telah diregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/53/III/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 14 Maret 2024.

Perkara ini kata Djoko, merupakan temuan tim patroli Bawaslu Sulteng pada Selasa (13/2/2024) atau saat masa tenang Pemilu 2024.

Dari penelusuran Bawaslu ditemukan rumah di Jalan Garuda Palu Selatan yang diduga untuk tempat menyimpan sembako oleh salah seorang tim kampanye.

“Pelaku inisial MSL selaku tim pelaksana kampanye caleg DPR RI Dapil Sulteng dari salah satu parpol,” tutur Djoko.

MSL terang Djoko, diduga mengadakan pertemuan dengan masyarakat di Jalan Garuda Palu sejak September 2023 yang tujuannya adalah untuk mencari dukungan suara untuk memilih caleg DPR RI yang didukungnya.

Dia menyebutkan, masyarakat diminta fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan menjanjikan diberikan sembako berupa beras lima kilogram (kg), gula pasir satu kg atau minyak goreng satu liter.

“Untuk relawan atau simpatisan yang mengumpulkan KK akan diberikan uang operasional Rp10.000 per KK,” beber Djoko.

Menurutnya, diduga MSL ini sudah melakukan pembagian sembako kepada masyarakat yang sudah mengumpulkan fotokopi KK sekitar Januari 2024.

Kasusnya sendiri saat ini sedang ditangani penyidik Gakkumdu Polda Sulteng dengan dugaan MSL telah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dijelaskan dalam pasal 523 ayat (1) junto pasal 280 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Perkembangan hasil penyidikan nanti diinformasikan kembali,” pungkas Djoko yang juga menjabat Kabid Humas Polda Sulteng itu. CAL

Komentar