Polda Sulteng Tangani Lima Kasus Pidana Pemilu 2024, Apa Saja?

-Utama-
oleh

PALU– Tim Penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini menangani lima kasus tindak pidana Pemilu 2024.

“Hingga saat ini, tim penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng sudah menangani lima kasus tindak Pemilu 2024,” ungkap Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari di Palu, Sabtu (16/3/2024).

Kasubbid Penmas menyebut, perkembangan lima kasus tindak pidana Pemilu 2024 yang ditangani itu yakni empat kasus dinyatakan selesai dan satu kasus sampai saat ini masih dalam proses penyidikan.

Dia mengatakan, empat kasus yang diselesaikan diantaranya satu kasus dugaan pemalsuan dokumen sebagai syarat calon legislatif (caleg) di Kabupaten Poso, kasusnya dihentikan karena tidak cukup bukti.

Kedua, kasus tindak pidana Pemilu yang melibatkan oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Tojo Unauna (Touna) dengan membagikan kalender caleg.

Perkara tersebut telah divonis pengadilan, dengan hukuman penjara empat bulan dan denda Rp7 Juta.

“Kasus lain yang diselesaikan dengan terlapor seorang caleg di Kabupaten Parigi Moutong, dimana dalam orasi politik memuat janji atau imbalan bantuan apabila dinyatakan terpilih, perkaranya sendiri telah divonis pengadilan pidana penjara tiga bulan, denda Rp3 juta,” tuturnya.

Sugeng menambahkan, kasus lain yang diselesaikan tim penyidik gakkumdu juga di wilayah Kabupaten Parimo yang melibatkan oknum kades dengan cara mengarahkan masyarakat untuk memilih caleg tertentu dengan membagikan kartu namanya.

Kasusnya saat ini masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Parigi.

“Kasus kelima, terkait politik uang yang melibatkan tim kampanye caleg DPR RI Dapil Sulteng di Kota Palu. Kasusnya masih ditangani penyidik,” ujar Sugeng.

Dia menegaskan, bila nantinya ada kasus lain yang masuk kepada tim penyidik Gakkumdu Polda Sulteng akan diinformasikan kembali kepada masyarakat sebagai wujud transparansi dalam proses penyidikan.

Penyampaian beberapa kasus tindak pidana Pemilu 2024 ini selain sebagai wujud transparansi penyidikan, juga untuk memberikan pembelajaran kepada semua pihak mengingat kedepan akan diperhadapkan dengan pemilihan kepala daerah secara serentak. CAL

Komentar