PALU– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan seorang pejabat Bawaslu Sulteng berinisial SL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Humas Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay kepada jurnalis, Rabu (20/3/2024) menuturkan, SL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pilkada Gubernur Sulteng dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng ke Bawaslu yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020.
Menurutnya, penetapan SL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
“Penetapan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah: Print-02/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan Surat Perintah Penetapan tersangka: Print-22/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024,” ujar Haris.
Dia menyebutkan, selanjutnya penyidik segera melakukan pemanggilan kepada SL untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Untuk pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka masih diagendakan kembali,” tuturnya.
Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yakni sebesar Rp900 juta. CAL
Komentar