BANGGAI– Seorang mama muda yang merupakan ibu rumah tangga berinisial NI (38) asal Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah harus berurusan dengan polisi, Jumat (22/3/2024).
Pasalnya dia ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian di Toko Serba Rp35.000 Kompleks Luwuk Shopping Mall.
Penangkapan itu berawal dari laporan korban bahwa di toko miliknya sering terjadi pencurian pakaian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, AKP Tio Tondy, Ahad (24/3/2024) mengatakan, penangkapan seorang mama muda itu setelah petugas melakukan penyelidikan serta melihat di dalam rekaman CCTV.
Penyelidikan dilakukan oleh Kanit Resmob Polres Banggai, Aipda Mawir bersama anggota lainnya di lokasi.
Setelah mendapat petunjuk, polisi kemudian melakukan pemantauan dan mengikuti pergerakan pelaku yang biasa melakukan pencurian sesuai dengan rekaman CCTV.
“Anggota lalu mengamankan pelaku yang masih berada di sekitar lokasi,” jelas Tio.
Dari hasil interogasi awal bahwa pelaku mengakui sudah berulang kali melakukan tindakan pencurian di Toko Serba Rp35.000 Luwuk.
Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti sejumlah pakaian yang dicuri yakni celana dalam enam lembar, BH selembar, celana panjang selembar, selembar daster, dan dua pasang sendal.
“Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. HAL
Komentar