Bawaslu: KPU Langgar Mekanisme Rekapitulasi Hasil Pemilu di Dapil Jatim VI

-Utama-
oleh

JAKARTA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024. Putusan itu buntut laporan saksi Partai Demokrat, Saman, atas dugaan penggelembungan suara untuk partai Golongan Karya (Golkar) yang terjadi di empat Kabupaten/Kota di Dapil Jawa Timur VI.

“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).

Bawaslu memberikan sanksi berupa teguran terhadap KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.

“Kedua memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya sambil mengetuk palu.

Sebagai informasi, saksi Partai Demokrat, Saman, melaporkan KPU atas dugaan penggelembungan suara untuk Partai Golkar yang terjadi di 4 Kabupaten/Kota di Dapil Jawa Timur VI yakni di Kabupaten Blitar, Kediri, Tulung Agung, dan Kota Blitar.

Atas temuan tersebut, Saman meminta kepada Bawaslu untuk memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menghitung ulang C-Hasil seluruh TPS di kecamatan yang ada dalam Kabupaten/Kota tersebut dan mengembalikan suara partai Golkar serta menyesuaikan hasil suara untuk partai yang terkait.

Namun dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebut KPU telah melanggar ketentuan Pasal 91 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu.

“Menimbang terhadap perbuatan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan tidak melakukan pembetulan pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional. Majelis berpendapat tindakan terlapor telah melanggar ketentuan pasal 91 ayat 3 peraturan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu,” kata Anggota Bawaslu RI Puadi.

“Menimbang terhadap fakta ketidaksesuaian suara di 6 TPS sebagaimana dimaksud pada (di atas) maka secara hukum harus dilakukan perbaikan secara administrasi namun Majelis berpendapat perbaikan tersebut berpotensi akan mengubah hasil perolehan suara,” lanjutnya.

Adapun laporan saman tersebut teregister dengan Nomor: 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.

Berikut putusan lengkap Bawaslu terkait laporan Saman terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari:

1. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional.

2. Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

(sumber: detik.com)

Komentar