PALU– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menangani dua kasus tindak pidana Pemilu 2024 yang terjadi di Kabupaten Tolitoli dan Donggala.
Dua kasus tindak pidana Pemilu 2024 tersebut melibatkan seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Tolitoli dan oknum warga di Donggala yang nekat menggunakan hak pilih di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat voting day.
“Dua kasus tindak pidana Pemilu 2024 kembali ditangani penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono di Palu, Kamis (28/3/2024).
Pertama, kasus politik uang yang melibatkan caleg DPRD Tolitoli berinisial DA pada 23 Januari 2024 pukul 14.30 Wita di Jalan Tantong Madayuhi Kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan.
DA dipersangkakan pasal 521 junto pasal 280 ayat (1) huruf j atau pasal 523 junto pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Kedua, sebut Djoko, kejadian pada Rabu (14/2/2024) atau bertepatan hari pemungutan suara, tersangka AR menggunakan hak pilihnya atau menyoblos sebanyak dua kali yaitu di TPS 002 Desa Tolonggano dan TPS 013 Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
AR dipersangkakan melanggar pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
“Sampai saat ini penyidik Gakkumdu Polda Sulteng telah menangani tujuh kasus tindak pidana Pemilu, empat kasus selesai dan tiga lainnya masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya. CAL
Komentar