Polres Sigi Tangkap Pelaku Curanmor di Kulawi Selatan

-Sigi, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi, Sulawesi Tengah menangkap seorang terduga pelaku kasus pencurian motor (curanmor) di Desa Watukilo, Kecamatan Kulawi Selatan, Ahad (31/3/2023).

Kapolres Sigi melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Humas, Iptu Nuim Hayat mengatakan, terduga pelaku itu adalah seorang pria berinisial RT (24), warga Desa Pilimakujawa, Kecamatan Kulawi Selatan.

RT ditangkap lantaran diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Lapata Desa Kalukubula pada Senin (4/3/2024) siang sekira pukul 14:00 Wita.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLP/51/II/2024/SPKT-I/POLRES SIGI/POLDA SULTENG, yang dilaporkan oleh korban, anggota Reskrim Polres Sigi dipimpin AKP Hasanuddin Hamid langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta menangkap terduga pelaku RT di Desa Watukilo, Kulawi Selatan.

Saat ini RT ditahan di Mapolres Sigi beserta barang buktinya berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam DN 5345 MK.

“Terhadap terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman pidananya berupa penjara sembilan tahun,” tuturnya. LAH

Komentar