Pemprov Sulteng akan Evaluasi dan Tata Jalan Tambang di Empat Wilayah

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Aktivitas pertambangan semakin menjamur di Sulawesi Tengah (Sulteng) menyusul ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Lokasi geografis Kalimantan Timur yang berdekatan dengan Sulawesi Tengah, Kabupaten Donggala dan Kota Palu, memungkinkan suplai bahan bangunan seperti pasir, batu, dan kerikil (sirtukil) terbaik dari dua wilayah tersebut.

Hal ini tentu memiliki dampak untuk peningkatan fiskal daerah serta peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Namun disisi lain, aktivitas tersebut juga menimbulkan dampak lain yang harus segera ditertibkan, diantaranya gangguan lalu lintas.

Untuk mengatasi hal ini, Gubernur Sulteng diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Rudi Dewanto didampingi Tenaga Ahli Gubernur Bidang Peningkatan Fiskal dan Investasi Daerah, Rony Tanusaputra memimpin rapat koordinasi (rakor) lintas sektor dalam rangka penertiban masalah transportasi, baik darat maupun laut yang diakibatkan kegiatan pertambangan, di ruang rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Rabu (3/4/2024).

Hasil rapat memutuskan beberapa hal, antara lain Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah bersama stekholder terkait akan melakukan evaluasi dan penataan jalan tambang di empat wilayah yakni Kabupaten Donggala, Kota Palu, Morowali, dan Morowali Utara.

Kemudian melakukan upaya pembuatan conveyor di beberapa titik perlintasan dan sebelumnya akan dilakukan uji kelayakan/kajian oleh Dinas Perhubungan bersama perusda.

Turut hadir dalam rakor itu yakni Kadis Perhubungan Sumarno, Kepala Balai Jalan, perwakilan Polda Sulteng, Bappeda, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, Dinas KSOP Teluk II Palu, dan Aspeta. CAL

Komentar