SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah menyita ratusan liter minuman keras (miras) saat Bulan Suci Ramadan di wilayah Kecamatan Gumbasa pada Kamis (4/4/2024).
Kegiatan razia miras tersebut dipimpin oleh Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, Iptu Anton S Mowala bersama personelnya berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sigi Nomor SP.Gas/141/IV/HUK.6.5/2024, tanggal 1 April 2024.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (6/4/2024), Kapolres Sigi melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Humas, Iptu Nuim Hayat membenarkan kegiatan razia miras yang dilakukan oleh Satres Narkoba pada Kamis (4/4/2024) di Desa Tuva dan Desa Omu Kecamatan Gumbasa.
“Dari hasil razia oleh Satres Narkoba Polres Sigi, kami berhasil mengamankan barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak tiga jeriken berisi 105 liter dan saguer sebanyak enam jeriken berisi 210 liter, yang jika ditotal keseluruhan sebanyak 315 liter, yang diamankan di dua tempat berbeda yakni di Desa Tuva dan Desa Omu Kecamatan Gumbasa,” katanya.
Saat melakukan razia, petugas di lapangan juga menemukan tempat penyulingan minuman keras tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu drum tempat penyulingan yang merupakan alat pembuatan minuman keras jenis Cap Tikus dan satu bambu alat pembuat Cap Tikus serta tujuh pipa sebagai alat penyulingan minuman keras.
Dia mengatakan, kegiatan razia terhadap miras akan terus digencarkan oleh Polres Sigi dan juga polsek jajaran untuk menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Sigi yang kerap menjadi penyebab utama dari gangguan kamtibmas.
“Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sigi dan untuk para pelaku telah diberi teguran dan pengarahan serta membuat surat peryataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tutur Nuim. HAL











Komentar