Polda Sulteng Tangkap Dua Penipu Casis Bintara Polri, Kerugian Rp757 Juta

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana penipuan penerimaan anggota Polri tahun 2023 di wilayahnya.

Aksi pelaku dilaporkan dua korban yang merupakan warga Kabupaten Banggai setelah mengalami total kerugian Rp757 juta karena dijanjikan anak dan cucunya lulus terpilih seleksi Bintara Polri.

“Ada dua tersangka yang ditangkap, tersangka satu berinisial AAS ditangkap tanggal 1 Maret 2024 di Cianjur Jawa Barat dan tersangka dua berinisial JT ditangkap tanggal 3 April 2024 di Depok Jawa Barat,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono di Palu, Senin (8/4/2024).

Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari SDM (56), warga Kecamatan Batui Kabupaten Banggai dan HAP (46) warga Kecamatan Masama Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Djoko juga menyebut, tersangka yang ditangkap di Cianjur inisial AAS (40) sesuai KTP pekerjaan wartawan, beralamat di Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.

Sedangkan tersangka yang ditangkap di Depok berinisial JT (58) sesuai KTP pekerjaan wiraswasta, beralamat di Kelurahan Mampang Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat.

AAS inilah kata Djoko, sebelumnya pernah bertemu dengan SDM di Batui Kabupaten Banggai.

AAS juga pernah mengaku mempunyai kedekatan dengan salah seorang Guru Besar PTIK di Jakarta.

Dia berjanji mengupayakan kelulusan anak dan cucu AAS untuk lulus seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2023.

“JT inilah yang oleh AAS diperkenalkan kepada SDM sebagai Profesor JT yang biasa dipanggil profesor yang akan mengupayakan kelulusan anak dan cucu SDM serta anak dari HAP. Sebenarnya baik anak atau cucu SDM serta anak HAP ini saat proses seleksi sudah dinyatakan tidak lulus,” jelas Djoko.

Masih kata Djoko, AAS berdasarkan hasil pemeriksaan identitas atau KTP yang ada hanya lulusan SMA dengan pekerjaan sebagaimana kolom KTP adalah wartawan.

Demikian juga dengan JT yang juga hanya lulusan SMA, pada kolom pekerjaan di KTP sebagai wiraswasta.

“Selain menjanjikan kelulusan modus lain untuk meyakinkan korban, AAS dan JT mengirimkan tiga surat atau dokumen file pdf seolah-olah surat itu benar perihal surat pemberitahuan masuk calon siswa yang mencantumkan nama-nama calon siswa yang sebenarnya sudah dinyatakan tidak lulus,” bebernya.

Akibat perbuatan kedua pelaku, korban SDM mengalami kerugian Rp407 juta dan korban HAP mengalami kerugian Rp350 juta.

“Penyerahan uang dilakukan secara transfer dan bertahap,” tutur Djoko.

Dia juga menerangkan, perbuatan kedua pelaku diduga masih ada korban lain atau ada 14 nama calon siswa Bintara Polri penerimaan tahun 2023, tetapi mereka atau kejadiannya di luar wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) junto 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia mengatakan, saat ini Polda Sulteng sedang membuka pendaftaran menjadi anggota Polri tahun anggaran 2024.

Oleh karena itu, di mengingatkan seluruh warga di wilayahnya untuk tidak melalui calo atau lewat orang yang mengaku bisa meluluskan seleksi.

“Masuk Polri gratis dan tidak dipungut biaya!,” tegas Djoko. CAL

Komentar