BANGGAI– Seorang residivis pencurian bernisial RDS alias D (18), warga Kelurahan Karaton, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dihadiahi timah panas oleh tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polres setempat karena mencoba melarikan diri pada Senin (22/4/2024) sore.
Kepala Satreskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, Rabu (24/4/2024) mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapatkan dua laporan polisi dari para korban tentang tindak pidana pencurian ponsel, jam tangan dan gas elpiji 3 kilogram di Kompleks Tanjungsari Kelurahan Karaton.
Dia menjelaskan, kasus pertama pada Senin, 22 April 2024 sekira pukul 13.30 Wita, terjadi di rumah Muliya (43).
Korban mengalami kehilangan sebuah telepon genggam IPhone dan sebuah jam tangan, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp10 juta.
Tidak berhenti disitu, sekira jam 17.00 Wita kemudian pelaku kembali beraksi dengan mengambil barang-barang berupa telepon genggam Oppo A37 sebanyak dua dan dua tabung gas elpiji 3 Kg milik Riyati (36).
Setelah menerima laporan korban, tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kata Tio, pihaknya berhasil mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan di Kompleks Tanjungsari, Karaton.
Kepada petugas kata dia, pelaku pun mengakui perbuatannya telah mencuri barang-barang milik kedua korban tersebut.
“Pelaku ini sudah hampir empat kali melakukan tindakan serupa,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, saat petugas membawa pelaku untuk pengembangan kasus, sang residivis mencoba kabur, sehingga diberikan tindakan tegas dengan ditembak di tempat.
“Anggota sudah berikan tembakan peringatan di udara tapi tak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur tepat di betis kanan pelaku,” ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah ditahan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. HAL
Komentar