Serahkan 655 Sertifikat Huntap Petobo, AHY: Masyarakat Kini Punya Kepastian Hukum dan Hidup Layak

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU- Keceriaan nampak jelas di wajah ratusan masyarakat yang tinggal di Hunian Tetap (Huntap) Petobo Kecamatan Palu Selatan. Masyarakat terdampak bencana likuefaksi pada 28 September 2018 silam kini telah memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan rumah mereka.

Kepastian itu diperoleh saat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membagikan sertifikat hak milik kepada masyarakat Huntap Petobo. Sebanyak 655 sertifikat diserahkan Ahad (28/4/2024) sore.

Kedatangan AHY bersama Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura; Walikota Palu, Hadiyanto Rasyid; Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari; Kepala Kantor Wilayah BPN Sulteng, Freddy A Kolintama dan Kepala BPN Kota Palu Jusuf Ano disambut meriah oleh masyarakat Huntap Petobo.

Para pejabat negara disambut dengan tarian adat sebagai bentuk syukur atas hari yang bersejarah bagi masyarakat setempat. Sebab, kehidupan mereka kini menjadi lebih baik setelah sebelumnya hanya tinggal di Hunian Sementara (Huntara) yang kondisi pemukimannya kurang nyaman.

Kini masyarakat terdampak bencana telah mendapatkan hunian yang lebih layak dan dengan penataan pemukiman yang baik. Masyarakat bahkan dengan mudah mendapat modal usaha karena bisa menjaminkan sertifikat mereka sebagai agunan kredit perbankan.

Saat memberikan sertifikat tersebut, AHY mengatakan bahwa pemerintah senantiasa berada di pihak rakyat dan senantiasa akan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menurut AHY, pembagian sertifikat ini bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Huntap Petobo atas kepemilikan tanah dan rumah. Sertifikat yang bernilai ekonomis ini, lanjut AHY, bisa membantu masyarakat dalam meningkatkan taraf hidupnya.

“Selain itu, manfaat lain dari pemberian sertifikat ini adalah peningkatan harga tanah. Dulu tanah disini seharga Rp50 ribu per meter. Tapi sekarang nilainya naik menjadi Rp200 ribu per meternya, ” jelas AHY disambut gempita masyarakat.

AHY mengatakan, penerbitan sertifikat tersebut adalah hasil kerja keras pemerintah provinsi, pemerintah kota, Kanwil BPN Sulteng dan Kantor BPN Kota Palu atas konsolidasi tanah yang dilakukan bersama 397 pemegang sertifikat hak milik yang sebelumnya menguasai lahan Huntap Petobo.
Dengan program konsolidasi tanah ini, akhirnya pihak PUPR bisa membangun kawasan pemukiman di wilayah Petobo.

AHY mengucapkan Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses konsolidasi tanah sehingga sertifikatnya bisa diterbitkan. Dia juga meminta kepada para penerima sertifikat untuk menjaga surat berharga tersebut dengan sebaik-baiknya.

Sebagai informasi, di kawasan Huntap Petobo, Kementerian ATR/BPN RI menerbitkan 1.102 sertifikat yang terdiri dari 655 sertifikat Huntap, 397 sertifikat pengganti konsolidasi tanah, 49 sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kota atas fasilitas publik, dan satu sertifikat untuk yayasan sekolah luar biasa.

Selain menyerahkan sertifikat kepada masyarakat Petobo, AHY juga menyerahkan sertifikat atas aset-aset Pemerintah Provinsi Sulteng, Pemerintah Kota Palu dan pemerintah kabupaten lainnya di Sulawesi Tengah. Penyerahan sertifikat aset tersebut dilaksanakan di Kanwil BPN Sulteng.

KOMITMEN WALIKOTA

Walikota Palu, Hadiyanto Rasyid mengaku bersyukur atas penyerahan sertifikat bagi masyarakat di Huntap Petobo. Hadiyanto tetap berkomitmen agar penyerahan sertifikat hak milik juga bisa dilaksanakan di Huntap Talise dan Huntap Tondo 2.

Menurut Hadiyanto, Pemerintah Kota Palu senantiasa melaksanakan konsolidasi tanah di dua lokasi Huntap tersebut. Sebab sejauh ini masih ada pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak miliki di atas tanah yang dibangun hunian.

Hadiyanto berharap agar konsolidasi cepat selesai sehingga Huntap Talise dan Huntap Tondo 2 bisa segera difungsikan dan masyarakat bisa menerima sertifikat hak miliknya.

“Upaya ini telah saya lakukan sejak lama. Saya sudah menyampaikan persoalan ini ke mantan menteri ATR hingga AHY. Hanya saja, kendali tetap berada di pemerintah pusat. Saya berharap ini bisa cepat selesai dan orang yang mengklaim memiliki tanah di kawasan Huntap juga bisa memperoleh sertifikat konsolidasi tanah,” jelas Hadiyanto ditemui di Kanwil BPN Sulteng.

“Saya ingin betul menjaga komitmen atas Huntap ini. Upaya saya hanya mendorong, tinggal keputusannya di pusat,” singkat Hadiyanto. GUS

Komentar