Status 17 Bandara Internasional di Indonesia Dihapus, Kemenparekraf Dukung

-Utama-
oleh

JAKARTA– Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu. Keputusan ini menetapkan 17 bandara udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

Terkait keputusan ini, Kemenparekraf mendukung. Karena secara data statistik, bandara yang paling sibuk melayani penerbangan internasional adalah Bali dan Jakarta.

“Itu sih poinnya kenapa Kemenhub menutup yang lain karena tidak semua negara atau tidak banyak negara juga membuka seluruh portnya. Jadi saya kira ini mungkin tentu dengan pertimbangan yang sudah dipikirkan matang-matang dan juga menurut saya ini mungkin lebih mudah untuk mengontrolnya,”

“Kalau soal aksesibilitas itu kalau negara lain pun yang cuma dibuka 1, 2 airport. Tetapi ketika konektivitasnya mudah, banyak pilihan, lama waktu menunggunya tidak terlalu lama, mudah-mudahan itu tidak berpengaruh pada pergerakan wisatawan,” ungkap Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama, Nia Niscaya dalam the Weekly Brief with Sandi Uno, Senin (29/4/2024).

Nia yakin, keputusan yang diambil terkait dihapusnya status bandara internasional dipertimbangkan dengan matang. Karena dari data, yang paling sibuk adalah Bali dan Jakarta.

“Nggak mungkin sebuah kebijakan yang besar ini tanpa pertimbangan. Kementerian perhubungan itu mencatat secara data statistik dan dari waktu ke waktu, sesungguhnya bandara yang paling sibuk dari sekian semua yang dibuka itu adalah Bali dan Jakarta,” tambahnya.

Dengan adanya 17 bandara berstatus internasional, Nia berharap tetap medatangkan wisatawan mancanegara dan mempermudah konektivitas wsiatawan domestik.

“Mudah-mudahan ini tetap buat perspektif kita sih tetap mendatangkan wisatawan mancanegara, dan memudahkan pergerakan wisatawan nusantara. Karena wisnus itu sangat didominasi perjalanan darat ya,” tutup Nia.

Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

(sumber: detik.com)

Komentar