Keadilan Dalam Pemasyarakatan Melalui Prinsip Equality Before The Law

-Opini, Utama-
oleh

DALAM sebuah masyarakat yang demokratis dan beradab, prinsip kesetaraan di hadapan hukum adalah pondasi yang tak terbantahkan.

OLEH: REGINA NOVITA MELANIE*)

Prinsip ini, yang dikenal sebagai “Equality Before The Law“, membawa implikasi moral dan praktis yang sangat besar terhadap sistem peradilan dan pemasyarakatan suatu negara.

Namun, dalam realitasnya, sejauhmana prinsip ini tercermin dalam sistem pemasyarakatan kita masih menjadi perdebatan yang hidup.

Prinsip kesetaraan di hadapan hukum menegaskan bahwa semua individu, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau status mereka, harus diperlakukan dengan adil dan setara di dalam sistem peradilan.

Namun, ketika kita melihat sistem pemasyarakatan di banyak negara, kita sering menemukan bahwa kesetaraan ini seringkali terabaikan.

Salah satu contoh yang nyata adalah ketidaksetaraan yang ada dalam penanganan kasus-kasus kriminal berdasarkan faktor-faktor seperti ras, etnisitas, atau latar belakang sosial ekonomi.

Data statistik menunjukkan bahwa orang-orang dari kelompok minoritas sering kali lebih mungkin dipenjarakan atau dijatuhi hukuman yang lebih berat daripada rekan-rekan mereka dari kelompok mayoritas yang sama melakukan kejahatan serupa. Hal ini menggarisbawahi ketidaksetaraan yang dalam dalam sistem peradilan yang seharusnya berupaya untuk menerapkan prinsip kesetaraan.

Selain itu, ketidaksetaraan juga dapat ditemukan dalam kondisi di dalam penjara itu sendiri. Faktor seperti akses terhadap perawatan kesehatan mental, pendidikan, atau peluang pekerjaan yang adil sering kali tidak merata di antara tahanan.

Akibatnya, beberapa tahanan mungkin mendapat perlakuan yang lebih buruk atau terdiskriminasi secara sistematis berdasarkan karakteristik atau latar belakang pribadi mereka.

Untuk mengatasi ketidaksetaraan ini, langkah-langkah konkret harus diambil oleh pemerintah dan lembaga pemasyarakatan.

Pemerintah berkewajiban memastikan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari sistem peradilan pidana.

Hal ini akan membantu membangun kepercayaan dan mencegah dari penyalahgunaan kekuasaan. Ketika sistem peradilan dijalankan dengan adil dan setiap orang dianggap sama di hadapan hukum, hal ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemerintah, serta penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan sosial.

Pertama-tama, penting untuk meningkatkan kesadaran dan pelatihan bagi petugas penjara dan sistem peradilan agar mereka dapat menghindari prasangka dan memperlakukan semua individu dengan adil.

Selain itu, reformasi kebijakan juga diperlukan untuk mengubah struktur sistem peradilan agar lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan individu. Selain itu, penting untuk memberikan akses yang sama terhadap program rehabilitasi, pendidikan, dan pekerjaan kepada semua tahanan, tanpa memandang latar belakang mereka.

Ini bukan hanya masalah hak asasi manusia, tetapi juga investasi dalam masyarakat yang lebih adil dan produktif di masa depan.

Salah satu contoh penerapan didalam dunia pemasyarakatan yaitu penerapan standar hukuman yang konsisten bagi semua narapidana, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau lainnya.

Hal ini termasuk penerapan hukuman disiplin yang adil dan proporsional. Pemerintah juga memberikan dukungan bagi lembaga-lembaga pengawasan independen untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip hak asasi manusia dijalankan dengan baik didalam rutan/ lapas.

Seperti halnya yang dilakukan pemasyarakatan didalam memberikan layanan bagi warga binaan pemasyarakatan berupa fasilitas penyaluran bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum untuk menekankan kembali bahwa pemberian layanan bantuan hukum bagi WBP adalah hak bagi semua tahanan.

Pemasyarakatan yang didasarkan pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum bukan hanya menjadi keharusan moral, tetapi juga strategi yang lebih efektif dalam membangun masyarakat yang inklusif dan berkeadilan.

Melalui upaya bersama untuk menegakkan prinsip ini, kita dapat melangkah menuju sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan adil bagi semua orang. Setiap langkah kecil yang diambil dalam mewujudkan prinsip ini adalah langkah maju menuju sebuah masyarakat yang lebih baik, yang memperlakukan semua anggotanya dengan adil dan setara di mata hukum. ***

*) Penulis adalah Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Depok Jawa Barat

Komentar