Dugaan Korupsi, Penyidik Kejati Sulteng Hari Ini Periksa Kades dan Perangkat Desa Ambunu

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadwalkan pemeriksaan terhadap kepala desa (kades) dan mantan kades Ambunu serta perangkat desa setempat, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali pada Selasa (7/5/2024) hari ini.

Mereka dipanggil diantaranya Fadli Kades Ambunu, Aljufri Kaur Kesra Desa Ambunu, Ardan Sekretaris Desa (Sekdes) Ambunu dan mantan Kades Ambunu Sukriman Karim terkait kasus dugaan korupsi dalam penjualan lahan mangrove di wilayahnya seluas sekira 30 hektare ke PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Humas Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay menuturkan, pemanggilan terhadap keempat saksi tersebut berdasarkan surat pemanggilan dilayangkan pada Selasa (23/4/2024) lalu.

Selanjutnya kata dia, penyidik juga telah memeriksa tiga orang penerima Surat Keterangan Tanah atau SKT dan satu orang dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

“Mereka diperiksa diantaranya Yusran Yusuf, Arham, Azhar penerima SKT dan Fitaraudin Bada Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR,” kata Haris di Palu, Senin (6/5/2024).

Sebelumnya penyidik menggeledah Kantor Desa Ambunu, Rumah Kades Ambunu dan Kantor Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali pada Kamis (7/3/2024) lalu terkait kasus tersebut.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso tanggal 4 maret 2024.

Selain itu juga Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 untuk membuat terang tindak pidana guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan di Desa Ambunu.

Dalam penggeledahan tim penyidik membawa dan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait pembebasan lahan dari lokasi penggeledahan.

Sebelumnya penyelidik Kejati Sulteng meminta keterangan sejumlah tokoh di Desa Ambunu.

Mereka yang dipanggil dimintai keterangan sebagai tokoh masyarakat di kantor Kejati Sulteng pada 14 Desember 2023 lalu diantaranya Adudin Jena, Husen Jus, dan Abdul Muluk, Moh Rais Rabbie. */HAL

Komentar