Perusahaan Tambang di Sulteng Wajib Miliki Kaidah Good Mining Practice

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Setiap perusahaan tambang wajib memiliki kaidah teknik pertambangan yang baik atau Good Mining Practice dalam melakukan operasi dari awal hingga akhir.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah (Sulteng), Eddy Nicolas Lesnusa pada momentum Silaturahmi Syawal 1445 Hijriah dalam rangka evaluasi dua tahun Pendelegasian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, di kantornya, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Senin (6/5/2024).

Turut mendampingi Inspektur Tambang, Sekdis ESDM Devi Borman dan Kabid Minerba Sultan.

Pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka sejak 10 Desember 2020 seluruh kewenangan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara telah menjadi kewenangan Kementerian ESDM RI.

Selanjutnya hadir Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi, pada 11 April 2022.

Sehingga kata dia, saat ini pendelegasian kembali Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) termasuk juga SIPB, IPR dan lain-lain, telah berlangsung kurang lebih dua tahun.

Dalam perpres ini kata kadis, daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan serta pengawasan, terhadap para pelaku usaha pertambangan yang didelegasikan secara efektif dan efesien.

Kadis berharap agar para pelaku usaha bisa bersinergi dengan pemerintah provinsi untuk melahirkan suatu gagasan yang konstruktif sekaligus mengoptimalkan peluang untuk kemajuan daerah, khususnya peningkatan fiskal daerah.

Pertemuan ini menghasilkan beberapa komitmen kesepakatan terkait permasalahan pertambangan yang berdampak terhadap lingkungan. CAL

Komentar