SIGI– Aparat Polres Sigi, Sulawesi Tengah terus melakukan razia minuman keras (miras) di wilayahnya.
Dalam razia yang digelar pada Senin (6/5/2024) pagi, personel Polsek Palolo yang dipimpin Kapolsek AKP Hariadi didampingi Kanit Reskrim Ipda Risman Akuba menyita ratusan liter mkiras tradisional jenis Saguer di Desa Sigimpu Dusun Ranoromba.
Dalam razia tersebut, Kapolsek Palolo bersama personelnya menyasar masyarakat yang melintas dengan membawa miras.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Harian Kepala Seksi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, Selasa (7/5/2024) mengatakan, razia miras tersebut rutin dilakukan guna menekan angka kriminalitas di wilayahnya dengan melakukan penindakan terhadap para penjualnya.
“Dari hasil kegiatan razia ini, kami berhasil menyita sebanyak 195 liter miras tradisional jenis Saguer dalam tujuh jeriken. Saat ini barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Palolo,” katanya.
Dia menuturkan, tujuan razia miras ini adalah untuk menjaga kondusifitas wilayah hukum Polres Sigi, sebab miras sebagai salah satu pemicu gangguan kamtibmas.
Nuim menyebutkan, pemilik miras adalah dua warga asal Desa Maranata Kecamatan Sigi Kota. Selanjutnya keduanya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Dari keterangan pemilik miras yang ditangkap, Saguer tersebut akan dijual di wilayah Kabupaten Sigi dan Kota Palu. HAL
Komentar