Lagi, Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 15,5 Kg Sabu-sabu di Palu

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Palu.

Informasi yang dihimpun jurnalis media ini menyebutkan, sabu-sabu dengan paket besar dan kecil seberat 15 kilogram (kg) lebih itu dibawa dari luar daerah masuk ke Kota Palu oleh seorang pria menggunakan sepeda motor.

Pelaku kemudian ditangkap saat melintas di Jalan Trans Sulawesi sekitar jembatan Tawaeli Kota Palu pada Sabtu (11/5/2024) dini hari sekira pukul 00.30 Wita.

“Iya, baru tadi ditangkap sekitar jam setengah 1 malam,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Dasmin Ginting saat dikonfirmasi jurnalis media ini, Sabtu (11/5/2024).

Dasmin mengungkapkan, pelaku berinisial Il (32), warga Kabupaten Sigi itu ditangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 15,5 kg dengan paket besar dan kecil.

Dia menuturkan, penangkapan pelaku Il itu berkat informasi masyarakat dan kemudian segera ditindaklanjuti oleh anggotanya di lapangan.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus itu dan diduga masih ada tersangka lain yang terlibat.

“Il sudah jadi tersangka. Kita masih kembangkan, kemungkinan masih ada tersangka lain,” katanya.

Dasmin menegaskan, siapapun yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika di wilayahnya akan ditindak tegas sesuai aturan undang-undang.

“Siapapun itu, tegas kita selesaikan sesuai undang-undang,” tegas orang pertama di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng itu.

Penggagalan peredaran 15,5 kg sabu-sabu di Kota Palu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng itu patut diapresiasi, baik dari internal maupun pemerintah daerah setempat.

Pasalnya pengungkapan narkoba dengan barang bukti besar oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng itu sudah dilakukan berkali-kali.

Selama Januari 2024 saja, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng berhasil mengungkap 68 kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika.

Dari 68 kasus yang diungkap, sebanyak 88 orang ditetapkan sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa 7.686,82 gram atau 7,6 kg sabu-sabu, 1.000 gram ganja, dan 2.816  butir obat berbahaya.

Bahkan sebelumnya aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng juga menggagalkan sabu-sabu sebanyak 25 kg yang hendak dibawa ke Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.

Pelaku berikut barang bukti yang hendak dibawa ke Sidrap dengan mobil travel ditangkap di Jalan Kemakmuran, Desa Boya Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada Ahad (31/3/2024) malam. CAL

Komentar