SIGI– Aparat Polsek Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menangkap terduga pelaku pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Sigi melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Humas, Iptu Nuim Hayat, Jumat (10/5/2024) mengatakan, terduga pelaku pencurian itu ditangkap oleh unit gabungan Reskrim dan Intelkam Polsek Marawola pada Rabu, (8/5/2024).
Dia mengatakan penangkapan terduga pelaku berdasarkan Laporan polisi: LP/35/V/2024/Polda Sulteng/Res. Sigi/Sek. Marawola tentang pencurian sepeda motor milik Gardamun pada 11 April 2024 di Desa Baliase Kecamatan Marawola.
Dari hasil penyelidikan di lapangan akhirnya anggota berhasil mengungkap kasusnya dan menangkap pelakunya yakni seorang pria berinisial AS (22), warga Kelurahan Duyu Kota Palu.
AS ditangkap polisi saat berada di rumah kerabatnya di BTN Baliase Kecamatan Marawola.
“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Untuk barang bukti yang telah disita berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hijau dan satu unit TV LCD,” katanya.
Kepada polisi, AS terduga pelaku mengaku melakukan aksinya bersama temannya yakni berinisial FS dan RK yang telah duluan ditangkap.
“Untuk FS ditangkap di Tinggede pada 30 Maret lalu, berselang dua hari kemudian RK kami tangkap di tempat kerjanya di toko material di Pasar Inpres Palu,” tuturnya.
Sebanyak 15 tempat kejadian perkara atau TKP pencurian di wilayah Sigi, Kota Palu, dan Donggala yang dilakukan AS bersama rekan-rekannya.
Berikut TKP pencurian yang diduga dilakukan oleh AS dan rekan-rekannya di BTN Baliase, Kawatuna, Lorong Darussalam Kota Palu, Tinggede Selatan, Jalan Jamur, Biromaru, Kampung Nelayan, Desa Ganti Kabupaten Donggala, Pasar Masomba, dan BTN Pengawu.
Saat ini para terduga pelaku telah ditahan di Mapolsek Marawola guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. HAL
Komentar