Oknum Polairud Polda Sulteng Diduga Aniaya Wanita di Sigi

-Utama-
oleh

PALU– Seorang warga Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi diduga dianiaya oleh oknum anggota Direktorat Polairud Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kasus yang menimpa korban berinisial NM itu pun telah dilaporkan ke polisi. Pihak Polda Sulteng sendiri memastikan kasus itu akan diproses sesuai hukum.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono, Senin (13/5/2024) mengatakan, laporan kasus dugaan penganiayaan terhadap wanita oleh oknum anggota Polairud pada Jumat 10 Mei 2024 itu telah diterima oleh SPKT.

Dia mengatakan, kasus itu dilaporkan oleh seorang wanita berinisial NM (30) sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/103/V/2024/SPKT Polda Sulawesi Tengah tanggal 10 Mei 2014.

“Pelaku merupakan oknum anggota Ditpolairud Polda Sulteng, berpangkat Aipda, inisial RM,” sebut Djoko.

Dia menyebut, kasus dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat (10/5/2024) pukul 14.47 Wita di Tenggede Selatan Kabupaten Sigi.

“Saya pastikan kasusnya akan diproses sesuai hukum dan silakan korban atau pelapor terus awasi dan komunikasikan dengan tim penyidiknya,” tegas Djoko.

Sesuai isi laporan, penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong. “Sedangkan untuk motifnya kita tunggu hasil penyelidikan,” pungkasnya. HAL

Komentar