Kurir Sabu-sabu 15,450 Kg di Palu Terancam Hukuman Mati

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 15,450 kilogram (kg).

Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Sulteng, AKBP Pribadi Sembiring mengatakan, pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu itu dilakukan oleh Tim Subdit III Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba pada Sabtu (11/5/2024) dini hari pukul 00.30 Wita di jembatan Tawaeli, Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Panau, Kota Palu.

“Dalam kasus ini kami menangkap satu orang,” kata Pribadi Sembiring yang didampingi Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari dan Kasubdit III Ditres Narkoba Kompol Raden Real Mahendra saat konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu (15/5/2024).

Sembiring menuturkan, pelaku yang ditangkap itu berinisial IL (33), warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi berperan sebagai penjemput/pembawa atau kurir sabu-sabu.

“IL yang telah ditetapkan tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan paling singkat enam tahun penjara. Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat lima tahun penjara,” tegas orang kedua di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng itu.

Dia menjelaskan, sabu-sabu itu dijemput IL dari daerah Tawaeli yang selanjutnya akan diantar ke daerah Tatanga, Kota Palu.

IL kata Sembiring, atas perintah dan petunjuk Iw (masih dalam pencarian) untuk menjemput sabu-sabu dari seseorang yang tidak disebutkan identitasnya dekat lampu merah Tawaeli.

Setelah menerima sabu-sabu dalam dua tas jinjing, IL bergegas menuju ke Kota Palu. Petugas Ditres Narkoba yang sudah menerima informasi adanya sabu-sabu yang akan masuk ke Palu, langsung menghadang dan menangkap IL di jembatan Tawaeli.

“IL oleh I dijanjikan untuk diberikan upah sebesar Rp15 juta untuk mengambil sabu-sabu dari Tawaeli untuk diserahkan I di Tatanga, Palu,” kata mantan Kabagdalops Biro Operasional Polda Nusa Tenggara Timur itu.

Dia menjelaskan, barang bukti yang disita polisi sebanyak 15 paket besar sabu-sabu dengan kemasan berlogo 168 fresco-dried durian seberat kotor 15 kilogram.

Selain itu juga disita sembilan paket kecil sabu-sabu seberat kotor 450 gram, dua tas jinjing, sepeda motor dan telepon genggam.

Pengungkapan kasus ini kata Sembiring, tidak lepas adanya laporan informasi dari masyarakat.

Oleh karena itu dia mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama dalam mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Karena dengan digagalkannya peredaran gelap narkotika sebanyak 15,450 kg, kepolisian setidaknya telah menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba sejumlah 30.900 orang,” pungkas lulusan Akademi Kepolisian Tahun 1998 itu. CAL

Komentar