Polisi Palu Tangkap Dua Pembobol Toko Sentral Phone, Delapan HP Disita

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu, Sulawesi Tengah mengungkap kasus pembobolan toko telepon genggam atau handphone (HP) di wilayahnya.

Menurut Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Palu, Ipda Dwi Wahyu Sagita Ramadhan, ada dua pelaku yang ditangkap dalam kasus pembobolan toko HP tersebut yakni Rifan Amali alias Iswan (31), warga Jalan Kasubi Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi dan Acang alias Can (34), berdomisili Jalan Gawalise Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Dia mengatakan, kedua pelaku itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/101//2024/SPKT/POLDA SULTENG tertanggal 9 Mei 2024 yakni kasus pencurian dengan pemberatan.

Kasus itu terjadi pada Kamis (9/5/2024) sekira pukul 01.30 Wita di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Tatanga, Kota Palu tepatnya di Toko Sentral Phone.

Adapun barang bukti yang telah diamankan polisi yakni sebanyak delapan unit HP baru yakni merek IPhone 11 128GB Black, IPhone 15 PRO 256GB blue titanium, IPhone 15 Pro Max 256GB blue titanium, Samsung Z Flip 8+256GB lavender, Samsung S24+12+256GB black, Samsung A35 5G 8+256GB navy, Samsung A15 8+128GB blue black, dan Samsung S23 8+128 cream.

Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap pada Selasa (14/5/2024) malam sekira pukul 19.30 Wita di Jalan Gawalise, Kelurahan Duyu.

Saat penangkapan itu, polisi mendapati enam unit HP di saku celana masing-masing pelaku dan dua telepon genggam lagi di dalam kamar pelaku.

Tanpa menunggu lama kedua tersangka itu lalu dibawa ke Mapolresta Palu untuk diinterogasi lebih lanjut.

Kepada polisi, kedua pelaku itu mengakui perbuatannya.

Pelaku Rifan Amali berperan masuk ke dalam toko, sedangkan Acang yang mengantar dan menunggu di luar toko.

Pelaku Rifan Amali masuk ke dalam toko tersebut melalui samping dengan cara menaiki tangga menuju lantai dua.

Sesampainya dilantai dua, pelaku Rifan Amali masuk melalui jendela kaca yang mana pada saat itu tidak terkunci dan setelah berhasil masuk ke dalam toko dia turun ke lantai satu lalu mengambil sejumlah HP menggunakan kantong plastik yang didapatkan di toko tersebut.

Pelaku Rifan Amali dan Acang mengakui sudah tiga kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polresta Palu yakni di Jalan Imam Bonjol tepatnya di Toko Bintang barang bukti rokok enam slop, uang Rp11 juta di Jalan Sungai Lariang, dan 15 unit HP di Jalan I Gusti Ngurah Rai.

“Pelaku Rifan Amali alias lswan dan Acang bukan merupakan residivis,” tuturnya sembari menambahkan kalau kasus itu dalam proses penyidikan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Palu. HAL

Komentar