Tiga Tersangka Curanmor di Palu Ditangkap Polisi, Satu Residivis

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu, Sulawesi Tengah mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya dengan meringkus pelakunya.

Kanit Jatantas Satreskrim Polresta Palu, Ipda Dwi Wahyu Sagita Ramadhan mengatakan, ada tiga pelaku yang ditangkap dalam kasus curanmor tersebut.

Ketiga pelaku tersebut yakni Muh Rehan alias Rey dan Moh Figal alias Figal (19), keduanya adalah warga Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan serta satu lagi Muhamad Ridwan alias Idang (26) berdomisili di Jalan Zebra Star.

Penangkapan ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/656/V/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDASULTENG tertanggal 13 Mei 2024 dan Laporan Polisi Nomor: LP-B/655/V/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDASULTENG tertanggal 13 Mei 2024 tentabg curanmor.

Bersama tiga tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni sepeda motor Yamaha Mio Soul merah hitam dan Yamaha N-MAX hitam.

Dia menjelaskan kronologi penangkapan ketiga tersangka itu bermula pada Senin (13/5/2024) sekira pukul 13.00 Wita dimana Tim Resmob Tadulako mendapatkan informasi bahwa pelaku Figal dan Idang sedang berada di Jalan Jati Lorong Rahmat Kelurahan Nunu.

Atas informasi itu, tim Resmob Tadulako segera bergerak ke tempat yang dimaksud untuk memastikan keberadaan kedua tersangka.

Setibanya di Jalan Jati, polisi akhirnya mendapati pelaku Figal dan Idang berada di depan sebuah rumah dan langsung menangkapnya.

Polisi lalu membawa kedua pelaku itu ke Mapolresta Palu untuk diinterogasi lebih lanjut. Dari hasil interogasi itu, polisi kemudian menangkap tersangka Rey.

Menurut Dwi Wahyu, tersangka Idang diketahui merupakan residivis, sementara dua pelaku lainnya yakni Figal dan Rey, bukan.

Saat ini Polresta Palu tengah berkoordinasi dengan Polres Morowali untuk mencari satu sepeda motor Yamaha Nmax warna Hitam yang dijual oleh pelaku Figal dan Idang di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu kini meringkuk di sel Mapolresta Palu. HAL

Komentar