Kejari Donggala Tahan Empat Tersangka Korupsi PDAM Uwe Lino

-Donggala, Utama-
oleh

DONGGALA- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Sulawesi Tengah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal daerah pada PDAM Uwe Lino Tahun Anggaran 2017. Ada empat orang yang ditetapkan tersangka pada Selasa (21/5/2024) di Kejari Donggala. Para tersangka itu kini ditahan oleh penyidik Kejari Donggala.

Kepala Kejari Donggala melalui Kepala Seksi Intelijen, Ikram mengungkapkan, empat tersangka yang ditetapkan adalah I selaku Pejabat Sementara (Pjs) Direktur PDAM, ML Pengawas Pekerjaan, P selaku Kepala Seksi Perencanaan PDAM, dan DB, selaku Direktur CV Uqriel Membangun.

Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/P.2.14/Fd.2/09 2022 tanggal 20 September 2022 dan dua alat bukti yang cukup.

 “I (Pjs. Direktur PDAM) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/P.2.14/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024, ML (Pengawas Pekerjaan) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/P.2.14/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024, P (Kepala Seksi Perencanaan PDAM) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-03/P.2.14/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024, dan DB (Direktur CV Uqriel Membangun) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-04/P.2.14/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024,” jelas Ikram.

Untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari risiko pelarian, penghilangan barang bukti, serta pengulangan tindak pidana, keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Donggala Kelas IIB, mulai 21 Mei 2024 hingga 10 Juni 2024.

Penahanan ini berdasarkan surat perintah yang telah diterbitkan: Tersangka I (PRINT-01/P.2.14/Fd.1/05/2024), Tersangka ML (PRINT-02/P.2.14/Fd.1/05/2024), Tersangka P (PRINT 03/P.2.14/Fd.1/05/2024), dan Tersangka DB (PRINT 04/P.2.14/Fd.1/05/2024).

Kasus ini bermula pada 3 Maret 2017 saat dana sebesar Rp1,5 miliar masuk ke rekening PDAM Uwe Lino sebagai tindak lanjut atas surat permohonan Direktur PDAM Nomor: 900/49/PDAM/II/2017 tanggal 6 Februari 2017 untuk pekerjaan pengadaan perangkat dan pembangunan ruang produksi Water Treatment dan Ultrafiltration System.

Setelah melalui proses lelang, kontrak pekerjaan senilai Rp1.472.500.000 diberikan kepada CV Uqriel Membangun dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender, mulai 15 September 2017 hingga 13 Desember 2017.

Namun, hingga saat ini, peralatan dan ruang produksi yang dijanjikan belum dapat difungsikan, menyebabkan kerugian negara ditaksir sebesar ±Rp1.300.000.000.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Junaidy, menambahkan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi.

Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penasihat hukum Hamka Akib menyoroti pentingnya penunjukan penasihat hukum oleh Kejaksaan sesuai dengan Pasal 50 dan Pasal 56 KUHP.

Penasehat hukum harus disediakan untuk tersangka atau terdakwa yang menghadapi ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Bahkan bagi mereka yang tidak memiliki penasihat hukum, pendampingan tetap menjadi keharusan.

Pasal 56 KUHP menegaskan bahwa seseorang yang dihadapkan pada ancaman hukuman 5 tahun atau lebih harus didampingi oleh penasihat hukum.

Dalam kasus ketiadaan penasihat hukum, instansi yang melakukan pemeriksaan diwajibkan untuk menunjuk penasihat hukum guna memberikan pendampingan yang layak kepada tersangka.

Hal ini penting kata dia, karena menjadi syarat dalam proses pemeriksaan untuk menetapkan status tersangka, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 18 KUHP, menunjukkan komitmen untuk memberikan perlindungan hukum yang adil kepada setiap individu yang terlibat dalam proses hukum. (ntz/kbs)

Komentar