Dua Mantan Bupati Morowali Segera Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

MOROWALI– Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali, Sulawesi Tengah saat ini melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah (Perusda) tahun 2012.

Kepala Kejari Morowali, I Wayan Suardi menyampaikan hal tersebut kepada sejumlah jurnalis dalam pertemuan di ruang kerjanya pada Rabu (29/5/2024).

Menurut Wayan Suardi, beberapa saksi akan dipanggil oleh kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi dana penyertaan modal sebesar Rp2 miliar tersebut, termasuk mantan Bupati Anwar Hafid, mantan Bupati Taslim, serta mantan sekda.

“Semua akan kami periksa untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi dana penyertaan Perusda Rp2 miliar,” ungkap Wayan.

Pihak Kejari Morowali segera memanggil beberapa saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.

Dia menjelaskan, pihak Kejari Morowali telah memberikan waktu setahun kepada pihak terkait untuk membenahi masalah ini. Namun kata dia, tidak ada tindakan perbaikan yang dilakukan.

“Kami telah memberikan tindakan persuasif, tetapi sekarang kami akan melakukan tindakan represif,” tegasnya.

Dia juga menyatakan bahwa alasan-alasan yang diberikan oleh pihak terkait, termasuk permintaan maaf, tidak cukup jika tidak disertai dengan tindakan nyata untuk memperbaiki masalah.

“Hanya alasan saja, dan meminta maaf-maaf saja, tetapi tidak mau memperbaiki. Kembalikan uangnya, kan selesai,” ujar Wayan.

Pihak Kejari Morowali juga telah mengirim surat kepada para kepala dinas terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Jika temuan tersebut tidak ditindaklanjuti kata dia, maka institusi lain akan mengambil tindakan.

Kejari Morowali berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusda.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana daerah digunakan dengan tepat dan tidak disalahgunakan.

Sementara itu, Anwar Hafid, mantan Bupati Morowali yang dikonfirmasi jurnalis menyatakan kesiapannya untuk dipanggil oleh penyidik kejaksaan terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah pada Perusda tahun 2012.

Anwar Hafid sendiri merupakan mantan Bupati Morowali dua periode dari 2007 hingga 2018 dan saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah.

Dalam pesan singkatnya pada Kamis (30/5/2024), Anwar Hafid menegaskan komitmennya sebagai warga negara yang taat hukum dan siap memberikan keterangan kepada penyidik Kejari Morowali.

“Sebagai warga masyarakat taat hukum, kalau diminta memberikan keterangan harus siap,” ujarnya.

Secara terpisah, mantan Bupati Morowali periode 2018-2023, Taslim menegaskan tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal sebesar Rp2 miliar di Perusda setempat.

Taslim mengaku kebijakan penyertaan modal ke Perusda Morowali di era bupati sebelumnya.

“Itu jauh dari saya, 2012 ya penyertaan modal itu,” ujar Taslim saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).

Taslim menjelaskan, sejak menjabat Bupati Morowali sudah menerima hasil temuan dari BPK RI.

Bahkan, dia sudah mengingatkan soal adanya hasil temuan BPK tersebut untuk segera ditindaklanjuti.

“Kita kan sudah menyampaikan ke mereka, tapi mereka tidak kemudian menindaklanjuti,” katanya.

Saat itu kata Taslim, BPK RI sudah memberikan deadline waktu agar temuan tersebut segera direspon.

“Aturannya itu kan, kalau ada temuan BPK kita dikasih deadline waktu untuk kemudian menyelesaikan,” ungkap Taslim.

Tetapi katanya, saat karena pihak perusda tidak punya niat baik untuk melakukan pengembalian dan tindakan nyata, sehingga kasusnya dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

“Pasti kan dilimpahkan ke kejaksaan. Sudah begitu prosedurnya. Kita sudah menyampaikan rekomendasi BPK dugaan-dugaan,” tuturnya.

Dia menegaskan dengan adanya temuan BPK tersebut, pihak perusda yang langsung bertanggung jawab, sama seperti ketika ada temuan-temuan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Biasa ada temuan kan, bupati hanya menyampaikan untuk segera menyelesaikan,” tegasnya.

Dia mengatakan, ketika hasil temuan BPK tersebut tidak mampu diselesaikan, maka lanjut ke proses hukum. Sebab pemda sudah ada Memorandum of Understanding atau MoU dengan pihak aparat penegak hukum.

“Dalam hal ini kejari untuk tindaklanjut temuan BPK. Itu normatif sebenarnya,” katanya. KBS/GNS/CAL

Komentar